Kamis 05 Nov 2020 18:15 WIB

Turki Deportasi Pelaku Serangan di Wina pada 2018

Kementerian Dalam Negeri Austria mengatakan teroris itu ditangkap dan dideportasi ke Austria karena dicurigai oleh otoritas Turki - Anadolu Agency

Kementerian Dalam Negeri Austria mengatakan teroris itu ditangkap dan dideportasi ke Austria karena dicurigai oleh otoritas Turki  - Anadolu Agency
Kementerian Dalam Negeri Austria mengatakan teroris itu ditangkap dan dideportasi ke Austria karena dicurigai oleh otoritas Turki - Anadolu Agency

REPUBLIKA.CO.ID, WINA - Direktur Jenderal Keamanan Publik Austria Franz Ruf mengatakan pelaku serangan teroris di ibu kota Wina sempat dideportasi oleh Turki pada 2018 karena mencoba untuk menyeberang ke Suriah.

Tersangka teroris yang diidentifikasi sebagai Kujtim Fejzulai itu ditahan oleh aparat keamanan Turki sebelum dideportasi ke Austria. Pada tahun yang sama penyerang berusia 20 tahun itu juga mencoba pergi ke Afghanistan, tetapi hal itu tidak memungkinkan karena dia tidak memiliki visa.

Meski dijatuhi hukuman 22 bulan penjara, dia dibebaskan dengan masa percobaan 11 bulan sebelum menyelesaikan hukumannya, ungkap Ruf.

Seorang pejabat tinggi Kementerian Dalam Negeri Austria mengatakan teroris itu ditangkap dan dideportasi ke Austria karena dicurigai oleh otoritas Turki. Otoritas Austria juga mengidentifikasi orang-orang yang tewas dalam serangan teroris itu.

Dua dari korban adalah warga Austria, satu warga Jerman, dan satu lagi orang Makedonia Utara. Sedikitnya empat orang tewas dan 17 lainnya luka-luka dalam serangan teror yang mengejutkan Austria itu.

Menteri Dalam Negeri Karl Nehammer mengatakan penyerang, yang kemudian dibunuh oleh polisi, adalah simpatisan kelompok teror Daesh/ISIS. Teroris pria berusia 20 tahun itu diketahui polisi saat dia ditangkap tahun lalu karena berusaha melakukan perjalanan ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok teroris tersebut.

Dia dibebaskan dari penjara pada Desember lalu, karena usianya yang masih muda. Media lokal mengidentifikasi nama dia Kujtim F., yang memiliki kewarganegaraan Makedonia Utara dan Austria.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/turki-deportasi-pelaku-serangan-teroris-di-wina-austria-pada-2018-/2032602
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement