Kamis 05 Nov 2020 18:37 WIB

Terlilit Utang, Pria Rampok Minimarket di Purwakarta

Pelaku perampokan minimarket tengah terlilit utang di aplikasi pinjaman online.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Christiyaningsih
Pelaku perampokan minimarket tengah terlilit utang di aplikasi pinjaman online. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Pelaku perampokan minimarket tengah terlilit utang di aplikasi pinjaman online. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap pelaku perampokan minimarket. Pelaku berasal dari Kabupaten Bandung yang nekat merampok minimarket di Purwakarta karena terlilit hutang dari pinjaman online.

Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana mengatakan pelaku berinisial PM (23) beraksi merampok sebuah minimarket pada 17 Agustus lalu sekitar pukul 22.00. Setelah buron beberapa bulan, Satreskrim Polres Purwakarta menangkap pelaku di rumahnya di Desa Pangalengan Kabupaten Bandung.

Baca Juga

Ali menuturkan pelaku merampok minimarket yang terletak di Kecamatan Wanayasa pada malam hari. Pelaku menodongkan sebilah golok yang sudah disiapkannya kepada pegawai toko dan memaksa membuka laci kemudian menggasak uang yang ada di brankas.

"Modusnya pada saat minimarket mau tutup yang bersangkutan masuk. Kemudian masuk dalam toilet untuk mempersiapkan senjatanya. Ketika keadaan sepi yang bersangkutan menodongkan senjatanya dan mengambil uang," kata Ali saat konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Mapolres Purwakarta, Kamis (5/11).