REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap pelaku perampokan minimarket. Pelaku berasal dari Kabupaten Bandung yang nekat merampok minimarket di Purwakarta karena terlilit hutang dari pinjaman online.
Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana mengatakan pelaku berinisial PM (23) beraksi merampok sebuah minimarket pada 17 Agustus lalu sekitar pukul 22.00. Setelah buron beberapa bulan, Satreskrim Polres Purwakarta menangkap pelaku di rumahnya di Desa Pangalengan Kabupaten Bandung.
Ali menuturkan pelaku merampok minimarket yang terletak di Kecamatan Wanayasa pada malam hari. Pelaku menodongkan sebilah golok yang sudah disiapkannya kepada pegawai toko dan memaksa membuka laci kemudian menggasak uang yang ada di brankas.
"Modusnya pada saat minimarket mau tutup yang bersangkutan masuk. Kemudian masuk dalam toilet untuk mempersiapkan senjatanya. Ketika keadaan sepi yang bersangkutan menodongkan senjatanya dan mengambil uang," kata Ali saat konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Mapolres Purwakarta, Kamis (5/11).
Pelaku juga sempat mengambil telepon seluler (ponsel) salah satu pegawai minimarket. Sebelum meninggalkan lokasi, ia mengambil DVR CCTV untuk meninggalkan jejak kemudian kabur menggunakan sepeda motor.
"Pelaku mengambil uang di dalam brankas dan laci meja kasir berjumlah Rp 17.053.050," ujar Ali.
Kapolres menuturkan pelaku PM sudah melakukan aksi serupa lebih dari satu kali. Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya sudah menggasak uang minimarket seperti aksinya ini sebanyak lima kali dengan rincian tiga kali di Bandung dan dua kali di Purwakarta.
Setelah kejadian pada Agustus lalu, pegawai minimarket Anggi Priatna melaporkan perampokan tersebut ke polisi. Polisi mengungkap identitas tersangka dari penyelidikan dan keterangan saksi.
"Awal mula terungkap ini adalah saksi melihat identitas dari kendaraan kemudian ditelusuri oleh Satreskrim kemudian ditemukan. Awalnya ditemukannya di Bandung," tuturnya.
Kapolres pun mengimbau kepada pemilik minimarket untuk waspada pada tindak pidana perampokan. Sebab minimarket kerap menjadi sasaran kejahatan terutama di malam hari saat keadaan sudah sepi.
"Ketika keadaan sepi jangan membuka terlalu malam. Dibatasi jamnya. Dengan pembatasan ini memungkinkan mengurangi kejahatan ini," kata kapolres mengimbau.
Pelaku PM yang dihadirkan dalam pengungkapam kasus tersebut mengaku menyesali perbuatannya. Ia nekat merampok karena terlilit utang dari pinjaman online (pinjol) dan belum bisa membayar.
"Saya terpaksa merampok karena saya punya hutang pinjol sebesar Rp 20 juta," ujarnya.
Karena himpitan ekonomi, PM yang berprofesi sebagai buruh ini nekat merampok minimarket. PM merupakan ayah dari tiga anak.
Kasatreskrim Purwakarta AKP Fitran Romajimah mengatakan PM saat ini sudah diamankan di Polres Purwakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
"Pelaku tidak melukai korban hanya mengancam pakai golok," tambah Fitran
Ia menyebut polisi mengamankan sejumlah alat bukti yakni satu buah kaos berwarna merah bertuliskan Alfamart, satu botol minuman kemasan, satu unit sepeda motor bernomor polisi T 4619 IH. Kemudian satu buah kunci kontak sepeda motor dan sebilah golok.