Kamis 05 Nov 2020 21:47 WIB

Divonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Makin Stres

Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara.

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Vanessa Angel
Vanessa Angel

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap kasus kepemilikan psikotropika yang menjerat Vanessa Angel dalam persidangan yang digelar pada Kamis 5 November 2020.Dalam sidang yang digelar, majelis hakim memutus hukuman tiga bulan penjara kepada Vanessa Angel.

Vonis yang diterima Vanessa Angel ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya, yaitu 6 bulan penjara.

Kuasa Hukum Vanessa Angel, Kemal KamaruzAman mengatakan Kliennya tersebut kini semakin stres usai mendengar vonis atas kasusnya tersebut. “Klien kami terlihat semakin stres atas tuntutannya yang dijatuhi majelis hakim,” ujar Kemal ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 5 November 2020.

Kemal mengatakan, Vanessa Angel sendiri mengaku belum puas dengan hasil putusan yang diberikan majelis hakim. Sementara Kemal berpendapat bahwa Vanessa Angel bisa mendapat hukuman yang lebih ringan.

"Kami secara pribadi sebagai kuasa hukum, menyatakan belum terlalu puas lah dengan hasil putusan, memang putusannya setengah dari tuntutan ya, tiga bulan. Tapi kami meyakini seharusnya bisa lebih ringan lagi," ujar Kemal.

Ada pun pihak Vanessa Angel mengambil langkah untuk pikir-pikir dahulu terkait putusan yang diberikan majelis hakim. Pihaknya masih mendiskusikan terkait rencana banding.

"Kami tunggu tujuh hari ke depan, sementara kami akan diskusi dengan klien apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujarnya.

Pasalnya, kuasa hukum mengatakan bahwa kondisi psikologis Vanessa Angel saat ini sedang sedikit terguncang usai menjalani sidang putusan. Hal itu tentunya menjadi pertimbangan tim kuasa hukum dalam mengambil langkah selanjutnya.

"Kalau mengenai pikir-pikir, tadi kita lihat kondisi psikologis dari klien kami juga terguncang, jadi nanti kami akan diskusi lebih lanjut tentang spesifiknya langkah hukum selanjutnya akan seperti apa," tutup Arjana Bagaskara  yang juga bagian dari tim kuasa hukum Vanessa.

Sementara itu, Hakim ketua persidangan, Setyanto Hermawan mengatakan Vanessa Angel jelas bersalah atas kasusnya, yakni kepemilikan obat mengandung zat Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Vanessa Angel binti Doddy Sudrajat, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika,” ujar Hakim Ketua.

"Dua, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama satu bulan," bunyi Vonis Hakim.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement