Kamis 05 Nov 2020 22:40 WIB

Aktivis: Menelantarkan Hewan Peliharaan Bisa Dipidana

Ada ancaman pidana di Pasal 302 KUHP

Sejumlah ternak kelinci makan di dalam kandang di Kalisalak, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (7/9/2020). Menurut peternak, selain menjual kelinci untuk kebutuhan kuliner dan hewan peliharaan dengan harga jual antara Rp25 ribu-Rp600 ribu per ekor, juga menyediakan air seni kelinci untuk kebutuhan penyubur tanaman yang dijual dengan harga Rp100 ribu per 20 liter yang dipasarkan melalui daring saat pandemi COVID-19.
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Sejumlah ternak kelinci makan di dalam kandang di Kalisalak, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (7/9/2020). Menurut peternak, selain menjual kelinci untuk kebutuhan kuliner dan hewan peliharaan dengan harga jual antara Rp25 ribu-Rp600 ribu per ekor, juga menyediakan air seni kelinci untuk kebutuhan penyubur tanaman yang dijual dengan harga Rp100 ribu per 20 liter yang dipasarkan melalui daring saat pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Aktivis pencinta binatang Christian Joshua Pale mengingatkan adanya sanksi pidana bagi para pemiliki hewan peliharaan yang menelantarkan peliharaannya itu.

"Ada ancaman pidana di Pasal 302 KUHP tentang hal tersebut," kata pendiri Yayasan Sarana Metta Indonesia itu di Semarang, Kamis (5/11).

Menurut dia, meski ancaman hukumannya hanya 3 hingga 9 bulan penjara, penerapan aturan tersebut diharapkan bisa memberi efek jera bagi pemilik yang menelantarkan hewan peliharannya.

Selain itu, kata dia, hal tersebut sekaligus sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih sadar dan peduli terhadap binatang peliharaan di sekitarnya.

Saat ini, Chriatian menjelaskan bahwa pihaknya bersama komunitas Dog Lovers Semarang sedang menangani kasus dugaan penelantaran dua ekor anjing oleh pemiliknya.

Ia menjelaskan bahwa kasus itu bermula ketika komunitas Dog Lovers Semarang menerima aduan dari masyarakat tentang dugaan penelantaran hewan peliharaan oleh pemiliknya.

Aduan itu, kata dia, ditindaklanjuti dengan mendatangi langsung pemilik hewan peliharaan yang dimaksud.

Ia menjelaskan dua anjing yang diduga ditelantarkan itu, salah satunya mengalani malanutrisi dan kondisi yang memprihatinkan.

"Tidak ada iktikad baik dari pemiliknya untuk mengobati," katanya.

Setelah melalui upaya yang alot, kata dia, dua anjing tersebut akhirnya bisa dievakuasi hingga menjalani perawatan di salah satu klinik kesehatan hewan di Semarang.

Ia menyebut tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan pemilik kedua anjing itu ke polisi karena menelantarkan peliharaannya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement