REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Kamar Dagang Eropa di Indonesia, EuroCham Indonesia, menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) dapat memacu daya saing produk-produk Indonesia untuk berkompetisi dengan produk-produk internasional.
"Ini akan membawa standar bisnis hortikultura yang lebih baik lagi, seperti misalnya penerapan sertifikasi good agricultural practices dalam pertanian, yang diperlukan agar produk hortikultura lokal dapat bersaing," kata Deputy of EuroCham Agriculture, Food and Beverage Working Group Laksmi Prasvita dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Dari sisi perdagangan internasional, UU Cipta Kerja juga membuka kesempatan yang lebih luas bagi impor produk hortikultura sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan nasional. Namun, Deputy EuroCham itu juga melihat adanya upaya pemerintah untuk membatasi impor dalam bentuk pengaturan tarif maupun non-tarif, seperti pengaturan tentang standar mutu dan pelabuhan impor.
Meski dianggap membatasi impor, menurut Laksmi, pihaknya juga sangat menyambut baik adanya pengaturan tentang standar kualitas produk hortikultura. Pengaturan ini akan berdampak positif pada sektor hortikultura dalam negeri, karena akan memacu produk-produk dalam negeri untuk berkompetisi dengan produk-produk impor.
EuroCham menyambut baik UU Cipta Kerja yang merelaksasi regulasi investasi asing dalam subsektor hortikultura, yang akan menghidupkan kembali bisnis hortikultura di Indonesia.
Peraturan Pemerintah turunan dari UU Cipta Kerja menjadi hal yang sangat penting agar tercipta kepastian regulasi bagi kalangan pengusaha dalam menyusun perencanaan bisnisnya.
"Kami, dari sektor swasta, saat ini menunggu Peraturan Pemerintah turunan dari UU Omnibus ini, agar kami bisa melihat dengan lebih jelas dan transparan, dan bisa melakukan perencanaan bisnis dengan lebih baik," kata Laksmi.