Kamis 05 Nov 2020 23:54 WIB

Yogyakarta Mulai Data Hotel Penerima Dana Hibah Pariwisata

Terdapat 587 hotel dan 516 restoran yang menjadi calon penerima dana hibah.

Salah satu hotel di Yogyakarta.
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Salah satu hotel di Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta mulai mengirimkan formulir pendataan kepada hotel dan restoran di kota tersebut. Formulir itu untuk diisi dan dikirimkan kembali dengan dilengkapi berbagai syarat yang dibutuhkan sebagai pengajuan untuk memperoleh dana hibah pariwisata.

"Sudah mulai kami kirimkan sesuai dengan alamat tempat usaha. Pengiriman dilakukan melalui pos atau akan kami kirim manual jika formulir pendataan kembali ke kami," kata Kepala Sub Bidang Penagihan dan Keberatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Rohmad Romadhon di Yogyakarta, Kamis (5/11).

                               

Berdasarkan data BPKAD, di Kota Yogyakarta terdapat 587 hotel dan 516 restoran yang menjadi calon penerima dana hibah dan akan memperoleh formulir. Sejumlah persyaratan yang ditetapkan untuk bisa menerima dana hibah pariwisata. 

Syarat tersebut di antaranya, tempat usaha tersebut berdiri dan beroperasi setidaknya sejak Agustus, memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, menyerahkan bukti pembayaran pajak daerah pada 2019, memiliki NPWP, dan NPWPD. Seluruh persyaratan yang dibutuhkan tersebut sudah harus dikembalikan atau dikumpulkan pada 10-13 November sesuai ketentuan waktu yang diberikan dalam formulir yang dikirimkan ke pelaku usaha.

BPKAD kemudian akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan yang dikirimkan untuk kemudian diverifikasi ulang di Inspektorat baru ditetapkan sebagai pelaku usaha yang menerima dana hibah pariwisata melalui Surat Keputusan Wali Kota Yogyakarta. Setiap hotel dan restoran tidak akan menerima dana hibah dalam jumlah yang sama, tetapi besaran hibah yang diterima disesuaikan dengan besaran pajak daerah yang dibayarkan.

"Akan ada penghitungan berdasarkan persentase pajak yang dibayarkan," ujarnya.

Dana hibah yang diterima pelaku usaha dapat digunakan untuk kebutuhan operasional, seperti gaji karyawan dan kebutuhan operasional lainnya. Total dana hibah pariwisata yang akan diterima Kota Yogyakarta mencapai Rp33,18 miliar dengan penggunaan 70 persen atau Rp 23,2 miliar untuk pelaku usaha hotel dan restoran. Sementara, 30 persen lainnya untuk digunakan sebagai kebutuhan sosialisasi atau peningkatan Program Cleanliness Health Safety dan Environment sustainability (CHSE) oleh pemerintah daerah.

Penyaluran dana hibah akan dilakukan dua tahap yaitu 50 persen pada November dan 50 persen pada Desember. Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan pemerintah daerah (pemda) juga tengah menyiapkan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pencairan dana hibah tersebut.

Kadri menyebut, masa pandemi Covid-19, usaha pariwisata sangat terdampak termasuk di dalamnya hotel dan restoran. "Harapannya, dana hibah ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku usaha dalam mendukung kegiatan operasional di masa pandemi," kata dia.

                               

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement