Jumat 06 Nov 2020 05:58 WIB

Ternyata Penista Nabi di Eropa Bisa Dipidana, Hanya Saja...

Sistem hukum di Eropa memungkinan penista nabi dihukum dengan pasal lain

Sistem hukum di Eropa memungkinan penista nabi dihukum dengan pasal lain. Ilustrasi majalah penista nabi
Foto: EPA/Ian Langsdon
Sistem hukum di Eropa memungkinan penista nabi dihukum dengan pasal lain. Ilustrasi majalah penista nabi

REPUBLIKA.CO.ID,  Apa yang bisa kita lakukan jika sebuah penerbitan pers di Eropa Barat melakukan penghinaan? Demo di depan kedutaan, membakar bendera negara, atau tindakan lain yang mungkin bisa bersifat anarkis, tidak akan menyelesaikan persoalan. Lalu, apa solusinya?

Menurut hemat penulis, pendekatan hukum dapat menjadi solusi yang ampuh. Banyak kasus penghinaan bisa diselesaikan melalui sidang pengadilan. Pihak penerbit harus menanggung denda yang besar karena kalah dalam sidang. Penulis optimis kasus ini bisa dibawa ke pengadilan karena sistem hukum di negara Eropa Barat baik menjadi anggota Uni Eropa atau bukan, hampir sama saja.

Saat menuntut ilmu jurnalisme di Universitas Fribourg, Swiss, penulis juga mempelajari Hukum Komunikasi yang juga menguraikan aturan hukum yang memberi kebebasan kepada pers, tetapi juga yang dapat menjatuhkan hukuman kepada penerbitan pers. Peraturan hukum Swiss tidak berbeda jauh dengan negara Eropa lainnya.

Jika dalam satu kasus penghinaan atau lainnya yang melanggar hukum, maka sang penulis, atau karikaturis --jika itu karikatur-- adalah orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran itu. Kalau karikaturisnya menghilang, misalnya, maka pemimpin redaksi penerbitan dapat dijatuhi hukuman atau orang lain yang bertanggung jawab atas penerbitan itu (Pasal 27 Hukum Pidana setempat). Pasal lain juga bisa diberlakukan menyangkut pelanggaran atas kehormatan, atau melawan kerahasiaan atau domain pribadi. Pelakunya bisa dijatuhi hukuman enam bulan penjara atau denda (Pasal 173).

Atas kasus penghinaan kepada Rasulullah Muhammad SAW, karena beliau telah berada di Rahmatullah, Pasal 175 bisa dikenakan karena penghinaan kepada orang yang telah meninggal atau dinyatakan hilang. Hanya saja, hak untuk mengadu hanya boleh dari kerabat yang bersangkutan. Penghinaan dan pencemaran nama baik itu bisa berbentuk verbal atau tulisan, gambar, tingkah, atau dalam bentuk lain. Pelakunya bisa paling tidak dijatuhi hukuman penjara atau denda. Untuk delik penghinaan tindakan pidana bisa mendapatkan hukuman sampai dua tahun.

Dalam hukum pidana Swiss juga terdapat pasal (Pasal 261 bis 2) yang mengatur masalah diskriminasi terhadap seseorang atau sekelompok orang karena keterkaitan rasial, etnism, atau agama. Dalam hal seseorang membangkitkan kebencian atau diskriminasi atas hal di atas, maka pelakunya dapat dihukum penjara atau didenda. Ini juga berlaku pada penulis, atau karikaturis di media cetak.

Contoh kata-kata yang bisa dijerat dengan pasal di atas adalah, misalnya ''Yahudi babi'', ''Orang Yugo semuanya kriminal'', atau ''Orang Muslim mencemari negeri kami''. Prinsipnya adalah merendahkan atau melakukan diskriminasi yang bisa menurunkan kehormatan seseorang. Tindakan seperti ini juga mendapat ganjaran pidana penjara atau denda. 

sumber : Harian Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement