Jumat 06 Nov 2020 06:15 WIB

Kegiatan Penambangan Pasir di Sekitar Merapi Agar Dihentikan

Masyarakat diminta tetap waspada terkait peningkatan status ini.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah penambang pasir tradisional mengumpulkan pasir di kaki Gunung Merapi, Windu Sabrang, Wonolelo, Sawangan, Magelang, Jawa Tengah, Senin (19/10/2020). Hasil tambang pasir dan batu tradisional tersebut dijual dengan harga Rp150 ribu per mobil pick up.
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Sejumlah penambang pasir tradisional mengumpulkan pasir di kaki Gunung Merapi, Windu Sabrang, Wonolelo, Sawangan, Magelang, Jawa Tengah, Senin (19/10/2020). Hasil tambang pasir dan batu tradisional tersebut dijual dengan harga Rp150 ribu per mobil pick up.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji meminta aktivitas penambangan pasir di sekitar Gunung Merapi dihentikan. Hal ini ia sampaikan mengingat status Merapi yang meningkat dari level II atau waspada menjadi level III atau siaga pada Kamis (5/11).

"Saudara-saudara yang melakukan aktifitas di sungai-sungai yang berasal dari Gunung Merapi, ini harus dihentikan terlebih dahulu. Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (5/11).

Jalur evakuasi juga diminta untuk dikosongkan. Pasalnya, jalur evakuasi yang sudah ada selama ini sering dijadikan sebagai lalu lintas kendaraan yang membawa pasir.

Selain itu, jalur evakuasi yang rusak juga harus diperbaiki. Sehingga, nantinya tidak menghambat jalur evakuasi jika terjadi bencana dari aktivitas Gunung Merapi."Harapan saya pada saat kita sudah sampai pada siaga, maka kita harapkan jalur evakuasi itu betul-betul kita kosongkan. Sehingga kalau terjadi sesuatu itu tidak terhambat," ujarnya.

Aji pun meminta agar masyarakat tetap waspada terkait peningkatan status ini. Terutama masyarakat yang berada di sekitar Gunung Merapi, seperti di Kabupaten Sleman."Teman-teman di Sleman atau di sekitar Merapi yang ada di DIY ini perlu lebih waspada. Aktifitas-aktivitas yang dilaksanakan sekiranya itu mengganggu jalan evakuasi, harus kita bersihkan," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement