Jumat 06 Nov 2020 11:07 WIB

Pengangguran Terbuka di Provinsi Maluku Naik 16,71 Persen

jumlah pengangguran di Provinsi Maluku pada Agustus 2020 sebanyak 63.489 orang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto.
Foto: Humas BPS
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Tingkat pengangguran terbuka di Provinsi Maluku pada Agustus 2020 mencapai 7,57 persen, meningkat dibandingkan tingkat pengangguran terbuka di wilayah itu pada bulan yang sama tahun 2019 yang tercatat 6,69 persen menurut data Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurut data BPS, jumlah pengangguran di Provinsi Maluku pada Agustus 2020 sebanyak 63.489 orang, bertambah 9.089 orang atau 16,71 persen dibanding jumlah pengangguran pada Agustus 2019 yang tercatat 54.400 orang.

"TPT(tingkat pengangguran terbuka) di perkotaan lebih tinggi dari perdesaan," kata Kepala BPS Provinsi Maluku Asep Riyadi di Kota Ambon, Jumat (6/11).

Pada Agustus 2020, jumlah angkatan kerja di Provinsi Maluku tercatat meningkat 3,27 persen dari bulan yang sama tahun sebelumnya menjadi 839.190 orang dan jumlah penduduk yang bekerja bertambah 2,30 persen dibandingkan pada Agustus 2019 menjadi 775.701 orang.

Menurut BPS, tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) di Maluku pada Agustus sebesar 65,07 persen. Data BPS Provinsi Maluku menunjukkan, pada Agustus sebanyak 66,56 persen penduduk tercatat bekerja di sektor informal. Persentase pekerja informal pada Agustus 2020 naik 4,58 persen poin dibanding Agustus 2019.

BPS juga mencatat 44,88 persen penduduk bekerja tidak penuh (jam kerjanya kurang dari dari 35 jam seminggu), 14,20 persen penduduk berstatus setengah penganggur, dan 30,67 persen penduduk yang bekerja paruh waktu di Provinsi Maluku.

Selain itu, BPS mendata 196.508 orang yang kena dampak pandemi Covid-19,meliputi 7.768 orang yang menganggur, 2.151 orang yang kena pemutusan hubungan kerja karena pandemi, 14.150 orang yang sementara tidak bekerja karenapandemi,dan 172.439 orang yang mengalami pengurangan jam kerja semasa pandemi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement