Jumat 06 Nov 2020 11:40 WIB

Malaysia Ubah Aturan Jumlah Jamaah Masjid

Aturan jumlah jamaah masjid di Malaysia diubah.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
 Malaysia Ubah Aturan Jumlah Jamaah Masjid  . Foto: Seorang muslim berdoa di luar Masjid Nasional, Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (15/5). Malaysia melonggarkan aturan larangan sholat jamaahl di masjid-masjid saat pandemi virus corona
Foto: REUTERS / Lim Huey Teng
Malaysia Ubah Aturan Jumlah Jamaah Masjid . Foto: Seorang muslim berdoa di luar Masjid Nasional, Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (15/5). Malaysia melonggarkan aturan larangan sholat jamaahl di masjid-masjid saat pandemi virus corona

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Jumlah jamaah sholat Jumat di masjid dan surau untuk zona kuning dan hijau di Wilayah Federal Malaysia telah ditingkatkan menjadi sepertiga dari kapasitas aula.

Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama), Datuk Seri Zulkifli Mohamad Al-Bakri mengatakan, untuk sholat lima waktu di zona tersebut, tidak lebih dari 30 jamaah yang diperbolehkan. Mereka harus menyesuaikan dengan ukuran aula dan membuat jarak satu meter antar jamaah.

Baca Juga

"Untuk Labuan yang saat ini berada di zona merah, jumlah jamaah sholat Jumat dibatasi dua belas orang dan tiga orang untuk sholat wajib," kata Datuk Seri Zulkifl, dilansir dari laman Bernama, Jumat (6/11).

Pengaturan ini juga akan berlaku di Kuala Lumpur dan Putrajaya jika ada zona merah di daerah tersebut, kata dia dalam konferensi pers melalui halaman Facebook resminya pada Kamis (5/11).

Datuk Seri Zulkifl mengatakan hal itu disepakati dalam Panitia Muzakarah Istimewa ke-9 Dewan Nasional Urusan Agama Islam Malaysia (MKI) yang bersidang pada 2 November dan disetujui oleh Yang di-Pertuan Agung, Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah.

Untuk upacara akad nikah (upacara pernikahan), Datuk Seri Zulkifl mengatakan tidak lebih dari 30 undangan. Mereka diperbolehkan dengan mempertimbangkan aturan jarak satu meter dan patuh pada aturan ukuran tempat yang ditetapkan oleh Departemen Agama Islam Wilayah Federal (JAWI).

"Fotografer diperbolehkan dan tidak termasuk dalam 30 undangan tetapi mereka harus mematuhi standar prosedur operasi (SOP) yang ditetapkan. SOP ini berlaku efektif di Wilayah Federal mulai besok," jelasnya.

“Untuk negara bagian lain, terserah otoritas agama masing-masing, namun disarankan untuk mengikuti resolusi yang telah dicapai bersama dalam rapat MKI baru-baru ini,” kata Datuk Seri Zulkifl.

Sementara itu, Datuk Seri Zulkifl menyarankan masjid dan surau yang berada di zona hijau dan kuning menyediakan ruang sholat khusus bagi para pengantar makanan dan pengemudi e-hailing.

Ia juga mengusulkan agar surau di rest and service area di jalan raya dan pusat perbelanjaan di zona hijau dan kuning dibuka tetapi harus sesuai dengan SOP.

Di Seremban, Datuk Seri Zulkifl mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan penyaluran alokasi ke masjid dan surau di Negeri Sembilan menyusul banjir bandang yang terjadi kemarin. Sebelumnya, ia menyerahkan sumbangan senilai RM 40.000 atau sekitar RP 138 Juta dari YaPEIM dan Yayasan Taqwa kepada 200 korban banjir.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement