Jumat 06 Nov 2020 13:21 WIB

Habib Rizieq Harus Karantina Setiba di Tanah Air?

Habib Rizieq akan tiba di Indonesia pada 10 November 2020.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Mas Alamil Huda
Muhammad Rizieq Shihab
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Muhammad Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab direncanakan mendarat di Indonesia pada Selasa (10/11). Terkait apakah Habib Rizieq perlu melakukan karantina atau tidak, Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Muhammad Budi Hidayat menjelaskan, jika hasil swab test (tes usap) WNI/WNA yang baru tiba dari luar negeri dinyatakan negatif maka yang bersangkutan bisa menjalani karantina mandiri di rumah/tempat tinggalnya selama 14 hari.

"Jika WNI dan WNA sudah membawa hasil PCR negatif dari luar negeri dan dinyatakan valid oleh petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan), pada pemeriksaan dinyatakan tidak sakit dan tidak ada faktor risiko kesehatan, maka dapat melanjutkan perjalanan dan menjalani karantina mandiri di rumah/ tempat tinggalnya selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan," kata Budi kepada Republika, Jumat (6/11).

Budi juga menjelaskan, untuk WNI/WNA yang datang dari luar negeri maka diwajibkan telah tes PCR dengan hasil negatif maksimal tujuh hari. Namun, jika tidak dapat membuktikan telah dites PCR maka akan menjalani pemeriksaan swab di fasilitas karantina sampai hasilnya keluar kurang lebih tiga hari.

Di dalam surat Menteri Kesehatan bernomor PM.03.01/Menkes/338/2020 tertanggal 22 Mei 2020 perihal Penanganan Kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Juanda, dijelaskan bahwa setiap WNI/WNA yang  membawa health ceftificate yang membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19 tetap wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari.