REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Departemen Agama Islam Selangor (Jais) mengumumkan peraturan baru untuk pasangan Muslim yang ingin menikah di kantor negara selama perintah pembatasan gerakan (CMCO). Direktur Jais, Mohd Shahzihan Ahmad, mengatakan panduan baru berlaku mulai 2 November 2020.
Dia menambahkan, izin pernikahan telah diberikan kepada 3.197 pasangan Muslim yang menikah pada 14 Oktober hingga 3 November 2020. Periode tersebut sebagian berada di bawah putaran kedua CMCO di seluruh negara bagian, yang dimulai pada 27 Oktober dan diperpanjang hingga 18 November.
Distrik dengan jumlah persetujuan pernikahan tertinggi ada di Petaling dengan 917 pasangan. Di bawahnya ada distrik Hulu Langat (708), Gombak (530), Klang (414), Hulu Selangor (182), Sepang (171), Kuala Langat (155), Kuala Selangor (84), dan Sabak Bernam (36).
"Kami berharap jumlahnya terus bertambah. Pada periode yang sama, sebanyak 1.750 pasangan telah menikah di Kantor Agama Islam Distrik masing-masing,” katanya dalam sebuah pernyataan, dilansir di Malay Mail, Jumat (6/11).
Shahizan menambahkan, mulai 2 November Jais memiliki seperangkat SOP baru bagi umat Islam yang ingin mengadakan upacara pernikahan mereka di kantor agama Islam negara. Beberapa peraturannya, sebagai berikut.
- Pelamar harus mendapatkan izin untuk menikah di bawah Bagian 17 Hukum Keluarga Islam (Negara Bagian Selangor) Berlaku 2003 dari kantor distrik Islam,
- Hanya tiga orang yang diperbolehkan menghadiri akad nikah, yaitu kedua mempelai serta wali (pengurus pengantin),
- Hanya lima upacara pernikahan yang diperbolehkan berjalan dalam satu hari, dari Senin sampai Jumat (hari kerja),
- Izin diberikan kepada pasangan di Selangor atau pria/wanita dari luar Selangor dengan tanggung jawab memperoleh izin lintas distrik atau negara,
- Waktu pelaksanaan akad nikah dari pukul 09.00 sampai 16.00,
- Hanya rencana nikah yang disetujui dari Kepala Panitera Selangor untuk Nikah, Cerai dan Rujuk yang akan diterima oleh kantor distrik Islam.