REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku usaha memanfaatkan program kredit atau pembiayaan melawan rentenir (KPMR). OJK menargetkan peserta program tersebut dapat meningkat 10 persen dari 55 ribu debitur usaha mikro dan kecil (UMK) yang ada sekarang ini.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan program tersebut bertujuan mengurangi ketergantungan usaha mikro kecil terhadap entitas kredit informal ilegal alias rentenir.
“Saat ini terdapat 20 tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) yang menyediakan akses kredit atau pembiayaan yang cepat, tetapi dengan suku bunga atau imbal hasil yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan rentenir,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/11).
Menurutnya program KPMR dapat menjadi jawaban atas akses pembiayaan dan permodalan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat. Hal ini khususnya bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang keikutsertaannya telah mencapai 55 ribu debitur.
Selain itu, OJK juga saat ini berupaya menanamkan budaya menabung sejak dini lewat bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun kerja sama keduanya diwujudkan lewat program satu rekening satu pelajar atau kejar.
“Program kejar ini sekaligus merupakan implementasi keputusan presiden tentang hari indonesia menabung yang diperingati setiap 20 Agustus,” ucapnya.
Ke depan OJK akan mendorong akselerasi program Kejar melalui digitalisasi tabungan pelajar. Saat ini jumlah rekening kejar mencapai 46 persen dari total pelajar Indonesia.
"Kami target 2021, program Kejar dapat dinikmati oleh 70 persen pelajar Indonesia, lompatan yang sangat tinggi," ucapnya.