Jumat 06 Nov 2020 16:41 WIB

Tim Penjaringan Nyatakan Ketua BPK Calon Tunggal Ketum PBSI

Agung akan menyampaikan visi dan misinya hari malam ini.

Rep: Fitrianto/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengucapkan sumpah jabatan di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengucapkan sumpah jabatan di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (24/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Penjaringan bakal calon Ketua Umum PP PBSI melaporkan hasil verifikasi di hadapan forum Musyawarah Nasional PBSI 2020, Jumat (6/11). Verifikasi atau pemeriksaan berkas persyaratan bakal calon ketua umum PP PBSI telah berlangsung pada 27-30 Oktober 2020. Hasilnya hanya ada satu calon ketua umum yang memenuhi persyaratan yakni Agung Firman Sampurna.

Ketua Tim Penjaringan Edi Sukarno menjelaskan, ada dua bakal calon yang telah mendaftarkan diri yaitu Agung Firman Sampurna dan Ari Wibowo. Kedua bakal calon telah menyerahkan persyaratan yang ditentukan termasuk surat dukungan pengurus provinsi (pengprov) PBSI.

Agung menyerahkan total 29 surat dukungan dari pengprov PBSI Kepulauan Riau, Sumatra Utara, Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Sumatra Barat, Bengkulu, Jambi, Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimatan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

"Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan tim penjaringan, sebanyak enam surat dukungan yang diajukan Agung tidak sah. Keenam surat dukungan yang tidak sah dari Nusa Tenggara Barat, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi dan Maluku Utara," jelas Edi dalam paparan laporan tim Penjaringan.