Jumat 06 Nov 2020 16:41 WIB

Tim Penjaringan Nyatakan Ketua BPK Calon Tunggal Ketum PBSI

Agung akan menyampaikan visi dan misinya hari malam ini.

Rep: Fitrianto/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengucapkan sumpah jabatan di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengucapkan sumpah jabatan di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (24/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Penjaringan bakal calon Ketua Umum PP PBSI melaporkan hasil verifikasi di hadapan forum Musyawarah Nasional PBSI 2020, Jumat (6/11). Verifikasi atau pemeriksaan berkas persyaratan bakal calon ketua umum PP PBSI telah berlangsung pada 27-30 Oktober 2020. Hasilnya hanya ada satu calon ketua umum yang memenuhi persyaratan yakni Agung Firman Sampurna.

Ketua Tim Penjaringan Edi Sukarno menjelaskan, ada dua bakal calon yang telah mendaftarkan diri yaitu Agung Firman Sampurna dan Ari Wibowo. Kedua bakal calon telah menyerahkan persyaratan yang ditentukan termasuk surat dukungan pengurus provinsi (pengprov) PBSI.

Agung menyerahkan total 29 surat dukungan dari pengprov PBSI Kepulauan Riau, Sumatra Utara, Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Sumatra Barat, Bengkulu, Jambi, Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimatan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

"Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan tim penjaringan, sebanyak enam surat dukungan yang diajukan Agung tidak sah. Keenam surat dukungan yang tidak sah dari Nusa Tenggara Barat, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi dan Maluku Utara," jelas Edi dalam paparan laporan tim Penjaringan.

Surat dukungan dari Nusa Tenggara Barat dinyatakan tidak sah karena pengprov ini mengajukan surat dukungan kepada dua bakal calon sekaligus. Surat dukungan untuk Ari ditandatangani oleh ketua umum dan wakil sekretaris umum. Sedangkan surat dukungan untuk Agung ditandatangani oleh wakil ketua umum dan sekretaris umum.

Oleh karena itu, surat dukungan dari pengprov PBSI Nusa Tenggara Barat dinyatakan sah untuk Ari karena ditandatangani oleh ketua umum.

Sedangkan lima surat dukungan dari Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi dan Maluku Utara juga dinyatakan tidak sah baik untuk Agung maupun Ari karena surat dukungan yang ditandatangani ketua umum masing-masing pengurus provinsi ini memberikan dukungan kepada dua bakal calon sekaligus.

Dengan demikian, dari total 29 surat dukungan yang diajukan Agung, hanya 23 surat dukungan yang dinyatakan sah. Sementara itu dengan gugurnya lima surat dukungan yang ganda, maka Ari yang awalnya maju dengan dukungan 10 pengprov, akhirnya dinyatakan tidak lolos karena persyaratan minimal yang bakal calon ketua umum PP PBSI adalah 10 surat dukungan.

Hasil verifikasi tim Penjaringan menyatakan bahwa hanya lima surat dukungan untuk Ari yang dinyatakan sah yaitu dari pengprov PBSI Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, DI Aceh dan Nusa Tenggara Barat.

Agung maju sebagai calon tunggal ketua umum PP. Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) itu telah diundang ke forum munas untuk menyampaikan visi dan misi calon ketua umum.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement