Jumat 06 Nov 2020 17:21 WIB

Stafsus Milenial Minta Mahasiswa Ikut Susun PP Omnibus Law

Stafsus milenial Jokowi menilai pasal Omnibus UU Ciptaker bisa diperbaiki dalam PP

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Massa aksi yang tergabung dalam serikat buruh dan mahasiswa melakukan aaksi penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (22/10). Dalam aksi tersebut massa aksi menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan masyarakat dan buruh. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Massa aksi yang tergabung dalam serikat buruh dan mahasiswa melakukan aaksi penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (22/10). Dalam aksi tersebut massa aksi menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan masyarakat dan buruh. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi), Aminuddin Maruf, meminta mahasiswa ikut terlibat dalam penyusunan aturan turunan Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Amin menyebutkan bahwa dengan ikut serta dalam penyusunan aturan turunan seperti peraturan pemerintah (PP), maka pasal-pasal yang selama ini dianggap menjadi ganjalan dalam UU Cipta Kerja bisa diperbaiki. 

"Agar menurut mereka pasal-pasal atau hal-hal yang masih menjadi kekurangan dari undang-undang Cipta kerja ini bisa ditutupi di aturan teknis terkait turunan dari undang-undang Cipta kerja, terima kasih," kata Amin usai menerima perwakilan Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia (DEMA PTKIN) di Wisma Negara kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (6/11). 

Baca Juga

Dalam pertemuan hari ini, Amin mengaku mendapat sejumlah masukan dari perwakilan mahasiswa mengenai klaster-klaster yang dianggap bermasalah dalam UU Cipta Kerja. Ia pun menghormati keputusan perwakilan mahasiswa untuk mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"(Klaster yang dianggap bermasalah) yang pertama adalah berkaitan dengan kewenangan pusat dan daerah, dan yang kedua klaster yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup," ujar Amin.