REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi), Aminuddin Maruf, meminta mahasiswa ikut terlibat dalam penyusunan aturan turunan Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Amin menyebutkan bahwa dengan ikut serta dalam penyusunan aturan turunan seperti peraturan pemerintah (PP), maka pasal-pasal yang selama ini dianggap menjadi ganjalan dalam UU Cipta Kerja bisa diperbaiki.
"Agar menurut mereka pasal-pasal atau hal-hal yang masih menjadi kekurangan dari undang-undang Cipta kerja ini bisa ditutupi di aturan teknis terkait turunan dari undang-undang Cipta kerja, terima kasih," kata Amin usai menerima perwakilan Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia (DEMA PTKIN) di Wisma Negara kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (6/11).
Dalam pertemuan hari ini, Amin mengaku mendapat sejumlah masukan dari perwakilan mahasiswa mengenai klaster-klaster yang dianggap bermasalah dalam UU Cipta Kerja. Ia pun menghormati keputusan perwakilan mahasiswa untuk mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"(Klaster yang dianggap bermasalah) yang pertama adalah berkaitan dengan kewenangan pusat dan daerah, dan yang kedua klaster yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup," ujar Amin.