REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polresta Malang Kota (Makota) kembali mengungkap kasus pencabulan yang terjadi di Jalan Prof Yamin, Klojen, Kota Malang. Aksi pencabulan diduga dilakukan seorang pemuda terhadap salah satu anak majikannya pada Ahad (1/11).
Kapolresta Makota, Kombespol Leonardus Simarmata menyatakan, aksi pencabulan yang dilakukan SA (19) dilatarbelakangi motif balas dendam. Pria kelahiran Cianjur, Jawa Barat (Jabar) ini acap dimarahi orang tua korban di tempat kerjanya. Dari sini, pelaku pun mencabuli anak majikannya N (14) pada Ahad (1/11) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Saat itu, pelaku masuk ke kamar korban, korban saat itu sedang tertidur," katanya kepada wartawan di Mapolresta Makota, Jumat (6/11).
Selanjutnya, pelaku dengan menggunakan tangan kiri mencoba menutup mulut korban. Sementara tangan kanannya ditunjukkan untuk meraba korban dan melakukan tindakan tak pantas lainnya.
Setelah kejadian tersebut, ayah korban langsung mencari pelaku hingga ke Terminal Arjosari. Pelaku dilaporkan hendak melarikan ke Jakarta dengan menggunakan bus. "Setelah itu diamankan di Polresta Malang Kota, dan sudah kita proses," ungkap dia.
Akibat aksi ini, pelaku pun dikenakan Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 mengenai perlindungan anak. Pelaku diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun. "Dengan denda maksimal Rp 5 miliar," kata dia menambahkan.
Di kesempatan serupa, pelaku SA mengatakan telah bekerja di bidang konveksi bersama majikannya selama empat bulan. SA mengaku sering dimarahi majikannya meski yang melakukan kesalahan itu orang lain. "Saya marah karena saya dimarahi," jelas SA.