Jumat 06 Nov 2020 20:22 WIB

Ketua BPK Bersyukur Diberi Kepercayaan Pimpin PBSI 2020-2024

Agung terpilih secara aklamasi.

Rep: Fitrianto/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Rohaniwan mengambil sumpah Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna (kedua kiri) dan Agus Joko Pramono (kanan) saat upacara pengucapan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Rohaniwan mengambil sumpah Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna (kedua kiri) dan Agus Joko Pramono (kanan) saat upacara pengucapan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (24/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agung Firman Sampurna akhirnya resmi terpilih menjadi ketua umum PP PBSI 2020-2024. Untuk pertama kalinya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini pun akhirnya buka suara kepada media.

"Alhamdulillah melalui Munas PBSI ke-23 tahun 2020 ini saya dipercaya memimpin PBSI periode 2020-2024 untuk melanjutkan kepemimpinan Wiranto dalam empat tahun kedepan," ujar Agung dalam jumpa pers virtual, Jumat (6/11),

"Sebagai ketua BPK semua sudah bisa melihat kepemimpinan saya, dedikasi saya. Kini saatnya akan membuktikan ketika saya memimpin PBSI 2020-2024," ujar Agung Firman.

Agung menceritakan, sudah dihubungi untuk dimintai menjadi calon ketua umum PBSI sejak 2019. "Awalnya belum memberikan jawaban, namun setelah dipertimbangkan akhirnya saya menerima. Dan saya yang mencalonkan untuk menjadi ketua umum PBSI," ujar dia.

Setelah itu lanjut Agung, satu bulan sebelum Munas PBSI sudah mulai banyak media yang menghubungi saya untuk menanyakan pencalon ketua umum PBSI 2020-2024. "Agar tidak menimbulkan kegaduhan, saya lebih memilih diam juga supaya suasana tidak panas," kata dia.

Agung Firman Sampurna terpilih secara aklamasi dalam Munas PBSI yang berlangsung Jumat (6/11). Tidak ada pemungutan suara untuk memilih ketua umum PBSI 2020-2024.

Hal ini disebabkan satu calon ketua umum PBSI lainnya Ari Wibowo, oleh tim penjaringan PBSI dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Karena terdapat lima surat suara tidak sah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement