Jumat 06 Nov 2020 21:15 WIB

Massa Aksi Bela Nabi Serukan Boikot Produk Prancis

Massa juga meminta Gubernur Irwan Prayitno untuk mengecam pernyataan Presiden Prancis

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno
Foto: Republika/Febrian Fachri
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ratusan massa melakukan aksi unjuk rasa Sumbar Bela Nabi. Aksi ini untuk mengecam Presiden Perancis Emmanuel Macron yang melindungi pembuat karikatur yang menghina Nabis Muhammad SAW.  

Massa melakukan longmarch dari Masjid Raya Sumbar ke Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (6/11). Massa tersebut menggunakan baju putih-putih meneriakkan 'Ayo Bela Nabi' sepanjang perjalanan menuju Kantor Gubernur Sumbar.

"Maka massa mengecam dan mengutuk keras pelanggaran toleransi terhadap kebebasan beragama," kata Koordinator Lapangan Ustad Sanusi Aldi.

Massa tersebut di antaranya dari Front Pembela Islam (FPI) Sumbar, Aliansi Masyarakat Minang, FMI, HILMI, Pusat Pelatihan Zikir Qalbu dan Relawan Siaga COVID-19 Kota Padang, dan organisasi lainnya.

Massa berorasi dari balik pagar kawat berduri yang sudah terpasang sejak aksi menolak Undang Undang Cipta Kerja di sekeliling Kantor Gubernur Sumbar.

Aksi ratusan massa ini juga dikawal oleh kepolisian. Dalam aksinya mereka juga menyuarakan pemboikotan produk Perancis.

Sanusi mengatakan, pihaknya mencermati kejadian viralnya video di seluruh media massa dan media cetak bahwa seorang tokoh Emmanuel Macron yang telah mempropagandakan kebenciannya terhadap agama Islam..

Menurutnya, aksi ini karena melihat dan memperhatikan minimnya respons dari tokoh maupun instansi Pemerintah Indonesia yang notabennya mayoritas muslim, maka kami Aliansi Masyarakat Minang sangat sedih dan kecewa yang mendalam.

Dalam orasinya, masa juga meminta Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ikut hadir di tengah massa. Kemudian menyampaikan sikapnya agar ikut mengecam presiden Perancis.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement