Jumat 06 Nov 2020 21:03 WIB

Agung Firman Janji Teruskan Perjuangan Wiranto

Agung menggantikan Wiranto yang sudah meletakkan jabatannya sebagai Ketua Umum.

Rep: Fitrianto/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Wiranto saat menghadiri Munas PBSI 2020.
Foto: Dok. PBSI
Wiranto saat menghadiri Munas PBSI 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agung Firman Sampurna ditetapkan resmi menjadi Ketua Umum PP PBSI masa bakti 2020-2024. Agung merupakan calon tunggal ketua umum PP PBSI dengan total 23 surat dukungan pengurus provinsi (pengprov).

Agung menggantikan Wiranto yang sudah meletakkan jabatannya sebagai Ketua Umum PP PBSI masa bakti 2016-2020. Dalam sambutan pertamanya sebagai ketua umum terpilih, Agung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wiranto atas kerja keras yang telah membawa PBSI berprestasi.

Menurut dia, Wiranto membuat PBSI tetap eksis serta melakukan perubahan dan perbaikan di tubuh PBSI. Pria kelahiran Madiun, 19 November 1971 ini menyatakan akan menjaga dan melanjutkan perjuangan Wiranto di PBSI pada masa yang akan datang.

"Saya percaya PBSI dalam empat tahun terakhir telah melakukan berbagai perbaikan, telah menghasilkan berbagai prestasi nasional dan internasional. Kita ingin melangkah lebih jauh lagi, kita ingin membuat lompatan, bukan sekadar lompatan tapi lompatan besar, quantum leap, untuk atlet, klub dan untuk bangsa ini," ujar Agung.

"Terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan yang diberikan, saya dan tim formatur punya waktu 30 hari untuk menyusun kepengurusan PBSI periode 2020-2024 yang direkrut dari mereka yang aktif, profesional dan punya kesempatan untuk berkontribusi membawa olahraga kita mencapai puncak prestasi," tambah sosok yang kini juga menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement