REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapper Kanye West harus menghadapi gugatan class action senilai 1 juta dolar AS (sekitar Rp 14 miliar), sehubungan dengan pelanggaran pembayaran upah kerja. Gugatan tersebut dilayangkan para pekerja yang terlibat dalam acara Kanye West Nebuchadnezzar Opera yang berlangsung selama dua hari.
Melansir complex, Jumat (6/11), para staf mengklaim tidak diberi kompensasi sesuai yang dijanjikan karena pihak West terlambat membayar upah mereka. Para penggugat, termasuk pemeran dalam opera hingga penata rambut mengklaim tidak mendapatkan upah sesuai yang dijanjikan.
Bayaran seorang penata rambut disebut menerima senilai 550 dolar AS (sekitar Rp 7,8 juta) untuk dua hari kerja. Namun, upah tersebut dipotong senilai 20 dolar AS (sekitar Rp 285 ribu) yang diklaim untuk layanan.
Sejumlah staf lain ternyata juga dikenakan biaya tersebut saat menerima gaji. Mereka kemudian menilai bahwa West sudah melanggar kode tenaga kerja di California terkait pemotongan tersebut.
Di dalam gugatan tersebut, West disebut juga gagal memenuhi kewajiban karyawan, seperti melaporkan waktu pembayaran. Terdakwa dianggap sudah mengendalikan dan merugikan karyawan yang bekerja selama berjam-jam, dan sampai dibayar tidak tepat waktu.
Di dalam dokumen tersebut juga tertulis, karyawan seharusnya tidak mendapatkan pemotongan tersebut. Pasalnya, tidak ada pemotongan yang dibuat untuk pajak gaji. Pihak penggugat meminta ganti rugi terhadap pemotongan hingga keterlambatan pemberian gaji tersebut.