Jumat 06 Nov 2020 22:10 WIB

Polisi Tangkap Perampok Spesialis Ojek Pangkalan

Pelaku menyaru jadi penumpang ketika melancarkan aksi.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Polda Metro Jaya meringkus dua pria berinisial R (44) dan YS (25) yang diduga terlibat spesialis perampokan terhadap pengemudi ojek pangkalan di bilangan Kramatjati, Jakarta Timur. Pelaku menyaru jadi penumpang ketika melancarkan aksi.

"Modusnya dia jadi penumpang. Dia pesan ojek jadi penumpang tujuannya misalnya ke tempat A padahal bukan itu, nanti saat berhenti pelaku mendorong korban dan dia bawa kabur kendaraannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol.Yusri Yunusdi Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan laporan korban, polisi berhasil membekuk pelaku utama beserta penadahnya.

Saat diperiksa oleh penyidik, pelaku mengaku telah melakukan aksinya tersebut lebih dari lima kali dan memang mengincar pengemudi ojek pangkalan. "Jadi ini yang jadi korban tukang ojek. Pengakuannya korban ojek disasar lima kali. Ini yang spesialis untuk ojek," tambahnya.

Atas perbuatannya, R dan YS kini menyandang status tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka R dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sementara tersangka YS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.

Terkait kejahatan terhadap ojek, Yusri meminta para pengemudi ojek pangkalan maupun ojek daring agar berhati-hati dan tetap waspada saat mengantar penumpang.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sungkan melaporkan tindak kejahatan kepada pihak kepolisian karena laporan masyarakat akan sangat membantu petugas untuk membekuk pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement