Jumat 06 Nov 2020 23:49 WIB

Polisi Jambi Tangkap Spesialis Pencuri Motor

Pelaku ditangkap saat mencuri besi bersama rekannya di Kota Jambi.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Reskrim Polsek Kota Baru, Jambi menangkap seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku ditangkap pada saat mencuri besi bersama rekannya di Kota Jambi.

Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro diJambi Kamis, mengatakan pelaku bernama Abr alias Baim (30) warga Alam Barajo, Kota Jambi ditangkap setelah polisi menerima laporan ada aksi pencurian besi pencetak golongan beton. Selain Abr, polisi menangkap dua rekannya Ek (25) dan Ad (33) di tempat persembunyian masing-masing.

Baca Juga

Saat menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik Polsek Kota Baru, tersangka Baim ternyata adalah juga pelaku pencurian sepeda motor yang sering beraksi di wilayah hukum Kota Jambi. Itelah beraksi sebanyak enam kali .

Beberapa unit sepeda motor seperti Yamaha NMAX dijualnya seharga Rp8 juta rupiah, Honda Beat dijual Rp6 juta ke seseorang di Kabupaten Kerinci yang berjarak 480 KM dari Kota Jambi.

Tersangka Baim juga pernah mencuri sepeda motor trail KLX dan digadaikannya senilai Rp500 ribu kepada seseorang di Kota Jambi. Adapun barang hasil curiannya yang lain dijual ke Kerinci. Uang hasil curian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

"Kami awalnya menangkap Baim ini karena atas kasus pencurian besi cetakan polongan beton di kawasan Alam Barajo, namun setelah menjalani pemeriksaan ternyata pelaku juga merupakan spesialis pencuri sepeda motor," kata kapolsek

Untukpelaku Baim kasusnya dipecah dua yakni pertama pencurian besi cetakan polongan dengan pasal 363 KUH Pidana. Sementara untuk kasus curanmornya masih dikembangkan untuk mendapatkan barang bukti sepeda motor hasil curian pelaku.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement