Sabtu 07 Nov 2020 07:18 WIB

Rekomendasi Komnas HAM Terkait PBM Pendirian Rumah Ibadah

Rekomendasi Komnas HAM soal pendirian rumah ibadah bersifat inklusif.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Rekomendasi Komnas HAM Terkait PBM Pendirian Rumah Ibadah. Foto: Rumah ibadah (Ilustrasi)
Rekomendasi Komnas HAM Terkait PBM Pendirian Rumah Ibadah. Foto: Rumah ibadah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Komnas HAM membuat kajian  mengenai dua Peraturan Bersama Menteri (PBM) No.8 dan 9 Tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah yang dianggap perlu diperbaiki. Dalam peluncuran kajian, Peneliti Komnas HAM Agus Suntoro mengatakan perlunya ada perbaikan dalam muatan terkait persyaratan pendirian rumah ibadah pada PBM  tersebut membatasi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB).

"Aturan yang membatasi, dan berpotensi menimbulkan diskriminasi, terutama persetujuan mengenai dukungan penduduk sekitar, "kata Agus dalam peluncuran Kajian Komnas HAM atas PBM No.8 dan 9 Tahun 2006 Terkait Pendirian Rumah Ibadah secara daring, Jumat (6/11).

Baca Juga

Indikasi tersebut, kata Agus, didasarkan karena sejak awal PBM 2006 dinilai sudah pembatasan, potensial diskriminatif dan pengenaan syarat-syarat yang bersifat subjektif. "Bahwa PBM 2006 dalam perspektif hukum juga belum sepenuhnya memenuhi kaidah perundang-undangan yang baik, " kata dia.

Diketahui, salah satu persyaratan pendirian rumah ibadah yang diatur dalam PBM No.8 dan 9 Tahun 2016  adanya daftar nama dan kartu tanda penduduk (KTP) paling sedikit 90 orang. Selain itu juga perlu adanya syarat dukungan dari masyarakat sekitar paling sedikit 60 orang, rekomendasi tertulis kantor departemen agama, dan rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

"Unsur 60-90 mungkin bagi agama mayoritas tertentu tidak masalah, celakanya peran pemerintah untuk memfasilitasi kewajiban tersebut selalu menjadi utama," ujar Agus.

Selain itu, terkait fungsi dan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam PBM 2006 pun harus diperbaiki. Ia menilai FKUB mencerminkan dua aspek.

Pertama, FKUB merupakan bagian dari konflik pendirian rumah ibadah berkaitan dengan fungsi pemberian rekomendasi sebagai syarat Pemerintah Daerah menerbitkan izin. Selain itu, FKUB juga menjadi unsur keterwakilan masyarakat sipil/publik terhadap intervensi dan kekuasaan secara penuh oleh

Negara dalam proses pendirian rumah ibadah

"Selama ini, peran FKUB menjadi lebih teknis dengan melakukan verifikasi dukungan faktual dalam pendirian rumah ibadah akan tetapi

belum secara utuh fokus pada upaya membina kerukunan umat beragama, " ujarnya.

Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan perlunya ada

kerangka pembentukan peraturan yang mengatur rumah ibadah

dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip dan norma hak asasi manusia, serta menghindari kerangka pembatasan dan watak diskriminasi. Hal itu dilakukan

semata-mata dalam upaya menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan baik

dalam aspek forum internum (privat right) dan forum externum (exsternal freedom).

"Komnas HAM mendorong perubahan PBM 2006 khususnya dalam bagian pendirian rumah ibadah untuk diatur dalam regulasi setingkat undang-undang karena substansi muatan materi di dalamnya ternyata banyak yang bersifat diskriminasi dan bersifat

pembatasan," ujar Agus.

Komnas HAM, sambungnya, akan mendukung pembentukan regulasi yang kedudukanya di bawah undang-undang, misalnya Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, sepanjang terdapat landasan hukum yang mendelegasikan serta substansi materi muatannya bersifat pengaturan dengan merumuskan kritera syarat-syarat yang objektif dalam pendirian rumah ibadah.

"Misalnya didasarkan pada

rencana tata ruang dan wilayah, kesesuaian dengan lanskap lingkungan, larangan terlibat dalam politik praktis dan menjadi bagian dari tindak pidana (penahanan,

pemenjaraan) serta mempromosikan tindakan kekerasan berbasis agama, " ujarnya.

Komnas HAM juga merekomendasikan adanya  evaluasi terhadap tugas, fungsi dan komposisi FKUB dalam PBM 2006

dengan mendorong untuk fokus pada peran yang strategis sebagai fasilitator dan dinamisator untuk menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia. FKUB jiga harus memastikan dukungan (regulasi, kelembagaan, keuangan dan sarana prasarana) bagi kelancaran tugas dan fungsi.

" FKUB juga harus memberikan akses dan kedudukan yang setara dalam komposisi dan keanggotan FKUB termasuk bagi minoritas (agama dan kepercayaan) setempat, " tegasanya.

Hadir dalam kesempatan yang sama, Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan mengatakan,  persoalan mengenai pembatasan hak beragama seharusnya bisa diatasi dengan adanya PBM No.8 dan 9 Tahun 2016. Namun, mirisnya kejadian intoleransi dan pembatasan kebebasan beribadah justru terus berulang.

Menurutnya terdapat tiga masalah utama yang harus diperbaiki. Pertama,  aturan bersama itu, seharusnya meregulasi tertib sosial dan pemenuhan hak sesuai Pasal 29 ayat 2 UUD 1945.

Selama ini, kata Halili, aturan bersama tersebut justru mempersulit pendirian rumah ibadah melalui persyaratan administratif. Kedua, mengenai kerja Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), seharusnya berperan memfasilitasi pendirian rumah ibadah, berapapun jumlah orang atau penganut agama atau keyakinan di wilayah tersebut.

"UUD 1945 menyebutkan negara menjamin tiap-tiap kebebasan beragama individu," tegasnya.

Terakhir, ihwal syarat 90-60 dalam PBM No.8 dan 9 Tahun 2006 dianggap membuka ruang adanya politisasi dan mengintervensi kalau hak-hak orang lain untuk mendirikan rumah agama. Setara Institut merekomenrasikan adanya komposisi dari unsur-unsur kelompok agama dan penganut kepercayaan yang tergabung dalam FKUB.

Sehingga rekomendasi yang diberikan atas pendirian rumah ibadah dapat inklusif dan afirmatif. "FKUB (dalam PBM) rekomendasinya sering kali mendukung atau tidak setuju, kalau ada penolakan pendirian rumah ibadah oleh masyarakat setempat, FKUB harusnya memfasilitasi (pembangunan tersebut) bukan memberikan rekomendasi," ujarnya.

Ia melanjutkan, peran FKUB seharusnya untuk  memetakan umat beragama mana yang harus difasilitasi untuk membangun rumah ibadah agar tidak munculnya sebuah konflik.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement