Sabtu 07 Nov 2020 06:25 WIB

Kemenkeu Tegaskan, PMN ke BUMN Bukan Pemborosan

Pemerintah tidak sembarangan memberikan PMN ke BUMN, tetapi melalui seleksi ketat.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Menteri BUMN Erick Thohir bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7). Rapat tersebut membahas Review Penyertaan Modal Negara Tahun 2020 sesuai Perpres No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara TA 2020, Pandangan Poksi-poksi tentang PMN Tahun 2020, Pencairan Hutang Pemerintah kepada BUMN TA 2020 dan Dana talangan TA 2020 serta Tindaklanjut kesimpulan RDP Komisi VI dengan Mitra di Masa Sidang III dan IV TS 2019-2020.Prayogi/Republika.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri BUMN Erick Thohir bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7). Rapat tersebut membahas Review Penyertaan Modal Negara Tahun 2020 sesuai Perpres No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara TA 2020, Pandangan Poksi-poksi tentang PMN Tahun 2020, Pencairan Hutang Pemerintah kepada BUMN TA 2020 dan Dana talangan TA 2020 serta Tindaklanjut kesimpulan RDP Komisi VI dengan Mitra di Masa Sidang III dan IV TS 2019-2020.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata memastikan, pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada sejumlah BUMN bukan bentuk pemborosan. Suntikan dana dari pemerintah ini dilakukan secara akuntabel dan ditujukan untuk keperluan banyak pihak, termasuk masyarakat.

Anggapan mengenai pemberian PMN sering kali dikaitkan dengan pemborosan masih kerap terjadi. Isa menyebutkan, pemikiran ini mungkin terjadi karena terpengaruh dengan beberapa kejadian kecil masa lalu, ketika beberapa BUMN tetap tidak dapat bertahan ‘hidup’ meski sudah diberikan suntikan dana yang bersumber dari kas negara. Dampaknya, PMN kerap dilihat hilang begitu saja secara percuma.

Baca Juga

Tapi, Isa menekankan, praktik masa lalu itu tidak akan terjadi lagi di masa kini. "Kita pastikan bahwa kucuran dana berbentuk PMN kepada BUMN itu ada tujuannya, ada yang akan dilakukan oleh BUMN itu sehingga perlu di-support dan kita ingin pastikan juga apa yang direncanakan betul dilaksanakan dan diwujudkan," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (6/11).

Dalam masa pandemi saat ini, pemerintah juga memberikan PMN kepada BUMN sebagai salah satu modalitas untuk penyelenggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Isa mengatakan, langkah ini dilakukan untuk melihat perusahaan pelat merah berpartisipasi dalam membangkitkan kembali perekonomian.

Salah satu contoh yang disebutkan Isa adalah PMN kepada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp 2,5 triliun pada tahun ini. PMN sendiri merupakan BUMN untuk memfasilitasi akses permodalan hingga pendampingan kepada pelaku usaha mikro.

Melalui pemberian PMN tersebut, Isa berharap, PMN dapat membantu pengusaha skala mikro yang kini menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. "Itu kami lakukan karena kami meyakini PNM akan bisa membantu masyarakat survive di tengah pandemi dengan mempertahankan kegiatannya," ucapnya.

Isa menjelaskan, pemberian PMN tidak dilakukan secara sembarang. Pemerintah sudah menetapkan beberapa kriteria untuk BUMN yang berhak mendapatkan PMN. Di antaranya, kreativitas proyek yang akan dilakukan serta dampaknya terhadap masyarakat maupun perekonomian.

Kemampuan pendanaan BUMN bersangkutan juga menjadi pertimbangan lain. Apabila ide proyek mereka bagus, namun memiliki kapasitas untuk membiayai sendiri, maka pemerintah tidak akan serta merta menyetujui PMN-nya.

"Yang di-support kebanyakan adalah ide-ide atau penugasan pemerintah yang harus dilakukan BUMN dan ternyata BUMN itu kapasitasnya mungkin terbatas," kata Isa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement