REPUBLIKA.CO.ID, “Milenial bisa apa? Kok ikut aksi? Mending sekolah dan kuliah yang benar”.
Pertanyaan itu sempat saya dengar. Baik secara langsung ataupun secara lisan. Banyak orang termasuk beberapa tokoh negara mempertanyakan hal di atas. Dan tentu jawabannya sangat bervariatif.
Secara regulasi, belum ada yang mengatur boleh tidaknya pelajar ikut demonstrasi. Namun jika ditarik secara dasar adalah UUD 1945 menjamin setiap warga negaranya untuk menyampaikan aspirasi.
Saya menganggap pelajar juga sebagai warga negara yang dijamin undang-undang jika menyampaikan aspirasi di depan umum. Namun jika pelajar disuruh atau dibayar untuk turun demonstrasi, maka orang yang menyuruh akan terkena Undang-Undang tentang Perlindungan Anak pasal eksploitasi anak.
Akhir-akhir ini pelajar menjadi sorotan di masyarakat baik di media massa, media daring serta media sosial. Namun sorotan tersebut bukan hal positif, tetapi hal negatif akibat pelajar mengikuti aksi demonstrasi tolak RUU Cipta Kerja/ Omnibus Law.
Padahal sejak 2019, Pelajar mulai turun untuk demonstrasi. Contohnya adalah saat aksi penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP, beberapa peserta aksi yang turun ke jalan adalah mereka yang berstatus pelajar.
Bagi saya, pelajar turun aksi ke jalan adalah sebuah kemajuan, karena masih ada pelajar yang berpikiran kritis dan peduli kepada masyarakat banyak. Mereka tidak hanya duduk di kelas belajar teori atau bahkan hanya rebahan di kasur dan bermain game.
Namun, aksi pelajar tersebut sempat diwarnai kericuhan. Baik pada tahun 2019 ataupun kejadian aksi baru-baru ini. Bahkan, aksi kemarin berdampak pada banyak hal, salah satunya adalah rusaknya fasilitas umum di beberapa tempat.
Polisi menangkap pelajar yang berdemo dan hendak berdemo menolak RUU Cipta Kerja. Penangkapan dilakukan karena mereka dianggap belum waktunya untuk turun ke jalan. Malah ada beberapa yang diduga sebagai dalang kericuhan. Ini terjadi akibat pelajar masih banyak yang belum memahami dan mengetahui dinamika demonstrasi serta regulasi aksi yang berlaku, sehingga banyak pelajar yang ditangkap dan diproses oleh pihak berwajib walaupun bukan berupa kurungan.
Belum lagi, ketika mereka ditanya mengerti atau tidak tentang UU Cipta Kerja, hampir semua pelajar tersebut berkata tidak mengerti. Lalu ketika ditanya tujuannya, kebanyakan dari mereka menjawab mengikuti teman.