REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya melakukan validasi data peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) secara berkala.
"Kami selalu melakukan rekonsiliasi terkait data kepesertaan dengan seluruh peserta program JKN-KIS untuk memastikan data peserta jaminan selalu valid," kata Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, Azi Maria di Palangka Raya.
Rekonsiliasi data itu hanya terkait data peserta dengan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah tetapi juga data di satuan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (POLRI). Azi mengatakan dalam rangka menjaga dan memastikan data peserta JKN-KIS yang valid khususnya terhadap peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah rekonsiliasi data peserta itu dilakukan setiap bulan.
Rekonsiliasi data setiap bulan bagi peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan pemerintah itu karena data tersebut lebih fleksibel dan harus selalu diperbarui sesuai kondisi di lapangan. Setelah dilakukan rekonsiliasi, lanjut Azi, data peserta tersebut bisa saja ada penambahan dan pengurangan.
Misal penambahan karena adanya bayi baru lahir, pendaftaran baru, atau pengalihan kepesertaan menjadi penduduk. "Atau bahkan pengurangan peserta akibat peserta tersebut sudah bukan menjadi penduduk daerah tersebut, beralih kepesertaan akibat sudah bekerja, atau bahkan jika ada peserta yang meninggal," katanya.
Sementara itu, sebelumnya Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengatakan sebanyak 83 persen penduduk Indonesia telah menjadi peserta JKN-KIS. Jumlah peserta yang berada di angka 83 persen dari penduduk Indonesia itu mencapai hampir mencapai 224 juta jika disandingkan dengan data Dukcapil pada semester satu 2020 yang mencapai 268 juta jiwa lebih.
Kemudian sebanyak 97 persen dari jumlah peserta JKN-KIS itu, datanya telah selaras dengan data Disdukcapil. Angka-angka tersebut mengacu pada data peserta JKN-KIS per 1 Oktober 2020.