Ahad 08 Nov 2020 01:30 WIB

502 WNI Dideportasi dari Malaysia

Dari 502 WNI yang dideportasi, 202 di antaranya dipulangkan ke Medan.

Warga Negara Indonesia (WNI) antre untuk melakukan validasi surat bebas COVID-19 setibanya dari Malaysia, di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (7/11/2020). Pemerintah Malaysia mendeportasi 502 WNI karena melebihi ijin tinggal (over stay) dan melakukan tindakan kriminal.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warga Negara Indonesia (WNI) antre untuk melakukan validasi surat bebas COVID-19 setibanya dari Malaysia, di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (7/11/2020). Pemerintah Malaysia mendeportasi 502 WNI karena melebihi ijin tinggal (over stay) dan melakukan tindakan kriminal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 502 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dengan menggunakan pesawat carter dari Bandar Udara Kuala Lumpur International Airport (KLIA) dan KLIA 2, Sabtu (7/11). Sebanyak 146 orang menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH 871 tujuan Surabaya (Jawa Timur) berangkat pukul 07.20 dari KLIA, sementara 153 orang lainnya berangkat dengan MH 711 pukul 09.00 tujuan Jakarta dari bandara yang sama.

Sementara itu, sebanyak 202 orang berangkat dengan menggunakan pesawat AirAsia pada pukul 10.30 waktu setempat dengan tujuan Medan, Sumatra Utara. Turut hadir mengawal pemulangan Wakil Dubes RI di Kuala Lumpur Agung Cahaya Sumirat, Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Rijal Al Huda, Atase Imigrasi Mulkan Lekat, Atase Polri Kolonel Hery Dwiharto, dan sejumlah home staff, serta staf lokal.

Baca Juga

Para pekerja tersebut diberangkatkan dari depo tahanan Imigrasi Langkap sebanyak 266 orang. Lalu, dari Pekan Nanas 192 orang, Lenggeng 40 orang, dan empat orang dari shelter KBRI Kuala Lumpur.

"Semoga pengalaman selama di Malaysia ini menjadi pengalaman hidup yang sangat berarti bagi bapak-bapak dan ibu-ibu serta bisa kembali ke tanah air dengan selamat dengan memulai kehidupan baru yang lebih baik," ujar Rijal saat memberi pengarahan.

Saat ditemui, Rijal mengatakan, keberangkatan kali ini relatif lebih lancar karena memang sudah dikoordinasikan lebih awal. Pihaknya sempat mengajukan ke Jakarta pemulangan sekitar 709 orang.

"Pihak Malaysia mengurangi karena pengaturan penerbangannya," katanya.

Rijal mengatakan, kedepannya pihaknya ingin memulangkan lebih banyak lagi karena di depo masih banyak yang harus segera dipulangkan.

"Nanti setelah pemulangan ke Medan kami akan langsung berkoordinasi dengan Imigrasi Putrajaya untuk langkah-langkah persiapan tahap berikutnya sekitar 14 hari lagi. Kami sudah koordinasi juga dengan Jakarta," katanya.

Pada kesempatan tersebut turut dipulangkan dua orang ibu asal Medan masing-masing beserta bayinya dari shelter KBRI Kuala Lumpur. Mereka berada di shelter KBRI Kuala Lumpur antara satu hingga dua bulan.

Salah seorang ibu tersebut mengatakan, dirinya tidak bisa pulang bersama suaminya karena telah ditangkap Imigrasi Malaysia.

"Saya tidak tahu suaminya saya ditangkap di mana. Nggak berjumpa. Saya di Malaysia tidak bekerja. Saat itu saya menengok suami, kemudian mau pulang secara tidak resmi sehingga ditangkap," kata ibu yang enggan disebut namanya tersebut.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement