Sabtu 07 Nov 2020 21:09 WIB

Kasus Gugatan Buruh Ditutup, Langkah RI Dipuji ILO Jenewa

ILO Jenewa mengepresiasi langkah RI selesaikan kasus gugatan buruh

Sekjen Kementerian Tenaga Kerja Anwar Sanusi menyatakan ILO Jenewa mengepresiasi langkah RI selesaikan kasus gugatan buruh
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Sekjen Kementerian Tenaga Kerja Anwar Sanusi menyatakan ILO Jenewa mengepresiasi langkah RI selesaikan kasus gugatan buruh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kasus ketenagakerjaan Indonesia bernomor 3305 yang didaftarkan dan diadukan International Union Food (IUF) sejak 2018 ke Organisasi Buruh Internasional/ International Labour Organization (ILO) Jenewa dinyatakan selesai.  

"Alhamdulillah per hari ini (Jumat, 7/11)kasus tersebut sudah dinyatakan closed (ditutup) dan selesai," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, dalam keterangannya, Sabtu (7/11). 

Baca Juga

Bahkan menurut Anwar Sanusi, ILO Jenewa sangat mengapresiasi kinerja Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan karena sejak 2018 telah menjawab dan mengkonter semua tuduhan-tuduhan IUF dengan cara yang sangat baik, elegan, dan dengan didukung data yang akurat dan lengkap. 

Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengikuti sidang Governing Body ILO ke-340 yang dimulai setiap petang sampai dini hari melalui zoom pada setiap hari. Dan salah satu hasil Sidang Governing Body ILO ke-340 November 2020 ini adalah ditutupnya Kasus No. 3305.  

Anwar Sanusi menceritakan, kasus tersebut dilaporkan IUF ke ILO pada Februari 2018 dengan tuduhan telah terjadi pelanggaran kebebasan berserikat di PT Champ Resto Indonesia (CRI). 

Tuduhan tersebut adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mutasi terhadap anggota serikat pekerja di CRI, yang semena-mena dan Pemerintah Indonesia dituduh melakukan keberpihakan kepada PT CRI.   

Lebih lanjut, Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa sejak 2018, Kementerian Ketenagakerjaan secara konsisten berjuang untuk menyanggah segala tuduhan di kasus tersebut dengan memberikan penjelasan kepada ILO Jenewa beserta bukti-bukti dan data hingga akhirnya Komite Kebebasan Berserikat ILO Jenewa menerima dan memahami penjelasan dan sanggahan dari pemerintah Indonesia. 

Kasus PHK yang dilaporkan tersebut telah memiliki putusan hukum di Indonesia dan para pihak berkomitmen melaksanakan putusan hukum tersebut; proses mutasi yang dilakukan adalah karena kebutuhan CRI yang sudah dikomunikasikan ke pekerja melalui dialog sosial, sehingga mutasi bukan karena alasan keanggotaan dalam serikat pekerja.  

"Komite Kebebasan Berserikat di ILO Jenewa mengapresiasi bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah pertemuan, dialog sosial yang produktif dan memfasilitasi penyelesaian di dalam negeri," kata Indah.

Komite Kebebasan Berserikat di ILO juga, sambungnya, percaya dengan kebijakan dan komitmen terus menerus dari pemerintah (Kemnaker) untuk menjamin kebebasan berserikat dan berunding bersama di Indonesia. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement