Sabtu 07 Nov 2020 22:25 WIB

Depok Tetapkan 183 RW Sebagai Wilayah PSKS Covid-19

Penetapan wilayah PSKS di Depok berlaku mulai 2 hingga 15 November 2020.

Rep: Rsudy Nurdiansyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pengecekan pasien dengan metode polymerase chain reaction atau PCR (ilustrasi).
Foto: AP Photo/Gerald Herbert
Pengecekan pasien dengan metode polymerase chain reaction atau PCR (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan wilayah yang masuk dalam Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19.

Penetapan tersebut diberlakukan setelah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor: 443/407/Kpts/Dinkes/Huk/2020 pada Senin, 2 November 2020 oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok Dedi Supandi.

"Dalam SK tersebut, sejumlah ketetapan sudah diatur lengkap dengan data 183 RW PSKS yang tersebar di 11 kecamatan se-Kota Depok. Penetapan wilayah PSKS ini berlaku mulai 2 November hingga 15 November 2020," ujar Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (7/11).

Untuk wilayah PSKS sebagai berikut:

1. Kecamatan Sukmajaya

- Kelurahan Mekarjaya di RW 16, RW 18, RW 19, RW 22, RW 24.

- Kelurahan Tirtajaya RW 03, RW 04, RW 08

- Kelurahan Baktijaya RW 02, RW 14, RW15, RW 20, RW 23, RW 24, RW  26.

- Kelurahan Abadi Jaya di RW 04, RW 05, RW 21, RW 28

- Kelurahan Cisalak di RW 13,

- Kelurahan Sukmajaya RW 03, RW 08, RW 09, RW 10.

2. Kecamatan Beji

- Kelurahan Beji di RW 01, RW 02, RW 03, RW 04, RW 05, RW 07, RW 11, RW 13, RW 14, RW 15, RW 17.

- Kelurahan Beji Timur RW 05

- Kelurahan Tanah Baru RW 01, RW 05, RW 06, RW 07, RW 11, RW 12

- Kelurahan Kukusan RW 02, RW 05, RW 07

- Kelurahan Kemiri Muka di RW 13

3. Kecamatan Pancoran Mas

- Kelurahan Pancoran Mas di RW 04, RW 13, RW 18, RW 19

- Kelurahan Depok RW 04, RW 13, RW 19, RW 20

- Kelurahan Mampang di RW 01, RW 06, RW 07, RW 08, RW 12

- Kelurahan Depok Jaya di RW  02, RW 09

- Kelurahan Rangkapan Jaya di RW 03, RW 16

- Kelurahan Rangkapan Jaya Baru RW 01, RW 03, RW 04, RW 08, RW 12, RW 14

4. Kecamatan Sawangan

- Kelurahan Sawangan Baru di RW 01, RW 04

- Kelurahan Sawangan Lama di RW 03, RW 04, RW 05, RW 09, RW 10

- Kelurahan Pengasinan RW 06, RW 07, RW 18

- Kelurahan Bedahan di RW 03, RW 16

- Kelurahan Pasir Putih di RW 06

- Kelurahan Cinangka di RW 08, RW 10

- Kelurahan Kedaung di RW 02, RW 03

5. Kecamatan Cinere

- Kelurahan Gandul di RW 05

- Kelurahan Pangkalan Jati di RW 04, RW 06

- Kelurahan Pangkalan Jati Baru di RW 01, RW 02, RW 04

- Kelurahan Cinere di RW 01

6. Kecamatan Limo

- Kelurahan Limo di RW 01, RW 03, RW 07

- Kelurahan Grogol di RW 03, RW 07

- Kelurahan Krukut di RW 06, RW 07, RW 11

- Kelurahan Meruyung di RW 04, RW 12

7. Kecamatan Cipayung

- Kelurahan Cipayung di RW 02, RW 05

- Kelurahan Bojong Pondok Terong di RW 06, RW 13

- Kelurahan Ratu Jaya di RW 03, RW 05, RW 08, RW 09, RW 10, RW 12

- Kelurahan Pondok Jaya di RW 01, RW 02

8. Kecamatan Cilodong

- Kelurahan Kali Baru di RW 01, RW 05, RW 06

- Kelurahan Kali Mulya RW 02,  RW 07, RW 08, RW 10

- Kelurahan Jati Mulya di RW 03, RW 04, RW 06, RW 07, RW 08

- Kelurahan Sukamaju di RW01, RW 02, RW 03, RW 05, RW 06, RW 09, RW 11, RW 22, RW 26

9. Kecamatan Cimanggis

- Kelurahan Hajarmukti di RW 02, RW 06, RW 09, RW 16

- Kelurahan Curug di RW 05, RW 07

- Kelurahan Pasir Gunung Selatan di RW 01, RW 09

- Kelurahan Mekarsari di RW 09, RW 17, RW 18

- Kelurahan Tugu di RW 06, RW 08, RW 11, RW 12

- Kelurahan Cisalak Pasar di RW 01, RW 03, RW 05, RW 09

10. Kecamatan Tapos

- Kelurahan Jatijajar di RW 06, RW 09, RW 10, RW 11, RW 14

- Kelurahan Sukamaju Baru di RW 03, RW 07, RW 08, RW 09, RW 14

- Kelurahan Sukatani di RW 04, RW 10, RW 11

- Kelurahan Cilangkap di RW 09, RW 12, RW 22

- Kelurahan Ciampeun di RW 18, RW 22

11. Kecamatan Bojongsari

- Kelurahan Bojongsari  di RW 04, RW 14

- Kelurahan Duren Seribu di RW 10

- Kelurahan Duren Mekar di RW 05

- Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari di RW 04, RW 06, RW 09

- Kelurahan  Pondok Petir di RW 06, RW 18

- Kelurahan Serua di RW 01

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement