REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan wilayah yang masuk dalam Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19.
Penetapan tersebut diberlakukan setelah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor: 443/407/Kpts/Dinkes/Huk/2020 pada Senin, 2 November 2020 oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok Dedi Supandi.
"Dalam SK tersebut, sejumlah ketetapan sudah diatur lengkap dengan data 183 RW PSKS yang tersebar di 11 kecamatan se-Kota Depok. Penetapan wilayah PSKS ini berlaku mulai 2 November hingga 15 November 2020," ujar Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (7/11).
Untuk wilayah PSKS sebagai berikut: