REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL - Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Turki mengkritik pemberlakuan UU Cipta Kerja (Ciptaker) di hadapan rombongan DPR RI saat melawat ke Istanbul pada Rabu (4/11) waktu setempat. Staf Khusus Koordinator PPI Dunia Fajar Haqi yang juga mahasiswa pascasarjana Universitas Kocaeli, Turki, Ketua PPI Istanbul Adib Lutfi, dan Kepala Bidang Relasi dan Opini Publik PPI Dunia Fauzul Azhim memberikan hasil kajian PPI Dunia yang menyoroti tujuh poin UU Ciptaker.
Dalam rilis yang diterima Republika, kajian tersebut memuat sejumlah poin. Pertama, tim kajian menganggap dalam proses menuju pengesahan UU Ciptaker tidak ada perspektif kewargaan. PPI Dunia melihat ada kesan terburu-buru dan belum sepenuhnya menerapkan prinsip keterlibatan publik.
"Kedua, kurangnya penerapan prinsip keterbukaan dan penyebaran informasi dalam proses pengesahan RUU menjadi UU Ciptaker," tulis PPI Turki dalam rilis yang diterima Republika, Sabtu.
Ketiga, terdapat kontinjensi risiko terhadap kepastian hukum turunan yang masih akan diatur kemudian melalui Peraturan Pemerintah (PP). PPI Dunia meminta pihak terkait untuk mengawal turunan kebijakan UU Ciptaker dalam PP yang akan dikeluarkan pada kemudian hari.