Sabtu 07 Nov 2020 22:31 WIB

PPI Turki dan Dunia Kritik UU Ciptaker Saat Kunker DPR

PPI melihat ada kesan terburu-buru dan belum sepenuhnya terapkan prinsip keterbukaan

Rep: Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kawasan Industri Rancaekek, Jalan Raya Rancaekek, Kabupaten Bandung, Kamis (22/10). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pencabutan UU Ciptaker karena UU tersebut dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kawasan Industri Rancaekek, Jalan Raya Rancaekek, Kabupaten Bandung, Kamis (22/10). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pencabutan UU Ciptaker karena UU tersebut dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL - Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Turki mengkritik pemberlakuan UU Cipta Kerja (Ciptaker) di hadapan rombongan DPR RI saat melawat ke Istanbul pada Rabu (4/11) waktu setempat. Staf Khusus Koordinator PPI Dunia Fajar Haqi yang juga mahasiswa pascasarjana Universitas Kocaeli, Turki, Ketua PPI Istanbul Adib Lutfi, dan Kepala Bidang Relasi dan Opini Publik PPI Dunia Fauzul Azhim memberikan hasil kajian PPI Dunia yang menyoroti tujuh poin UU Ciptaker.

Dalam rilis yang diterima Republika, kajian tersebut memuat sejumlah poin. Pertama, tim kajian menganggap dalam proses menuju pengesahan UU Ciptaker tidak ada perspektif kewargaan. PPI Dunia melihat ada kesan terburu-buru dan belum sepenuhnya menerapkan prinsip keterlibatan publik.

Baca Juga

"Kedua, kurangnya penerapan prinsip keterbukaan dan penyebaran informasi dalam proses pengesahan RUU menjadi UU Ciptaker," tulis PPI Turki dalam rilis yang diterima Republika, Sabtu.

Ketiga, terdapat kontinjensi risiko terhadap kepastian hukum turunan yang masih akan diatur kemudian melalui Peraturan Pemerintah (PP). PPI Dunia meminta pihak terkait untuk mengawal turunan kebijakan UU Ciptaker dalam PP yang akan dikeluarkan pada kemudian hari.