Ahad 08 Nov 2020 06:58 WIB

Jepang akan Cabut Larangan Penerbangan ke Sembilan Negara

Jepang akan melakukan pencegahan infeksi Covid-19 dan melanjutkan kegiatan ekonomi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Fuji Pratiwi
 Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga. Pemerintah Jepang memutuskan mencabut larangan penerbangan selama pandemi Covid-19 untuk sembilan negara.
Foto: EPA-EFE/DITA ALANGKARA
Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga. Pemerintah Jepang memutuskan mencabut larangan penerbangan selama pandemi Covid-19 untuk sembilan negara.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Pemerintah Jepang memutuskan mencabut larangan penerbangan selama pandemi Covid-19 untuk China, Korea Selatan, Taiwan, Australia, Singapura, Thailand, Selandia Baru, Brunei, dan Vietnam. Pencabutan ini guna menopang roda perekonomian yang terdampak selama pandemi.

Jepang juga memutuskan membebaskan warga negara Jepang dan orang asing dari karantina dua pekan dengan kondisi tertentu setelah kunjungan jangka pendek ke negara atau wilayah mana pun. Pemerintah Jepang memutuskan perubahan kebijakan dalam merespons virus corona baru-baru ini.

Baca Juga

"Kami pasti akan mencegah penyebaran infeksi yang eksplosif. Selain itu, kami akan melanjutkan kegiatan sosial dan menghidupkan kembali perekonomian," kata Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga dilansir dari Bernama pada Sabtu (7/11).

Suga mengatakan, Pemerintah Jepang akan fokus pada tindakan pencegahan terutama di distrik komersial yang sibuk jika infeksi terjadi. "Kami akan mengatasi infeksi melalui pengujian skala besar dan terfokus," ujar Suga.