Ahad 08 Nov 2020 06:58 WIB

Jepang akan Cabut Larangan Penerbangan ke Sembilan Negara

Jepang akan melakukan pencegahan infeksi Covid-19 dan melanjutkan kegiatan ekonomi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Fuji Pratiwi
 Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga. Pemerintah Jepang memutuskan mencabut larangan penerbangan selama pandemi Covid-19 untuk sembilan negara.
Foto: EPA-EFE/DITA ALANGKARA
Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga. Pemerintah Jepang memutuskan mencabut larangan penerbangan selama pandemi Covid-19 untuk sembilan negara.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Pemerintah Jepang memutuskan mencabut larangan penerbangan selama pandemi Covid-19 untuk China, Korea Selatan, Taiwan, Australia, Singapura, Thailand, Selandia Baru, Brunei, dan Vietnam. Pencabutan ini guna menopang roda perekonomian yang terdampak selama pandemi.

Jepang juga memutuskan membebaskan warga negara Jepang dan orang asing dari karantina dua pekan dengan kondisi tertentu setelah kunjungan jangka pendek ke negara atau wilayah mana pun. Pemerintah Jepang memutuskan perubahan kebijakan dalam merespons virus corona baru-baru ini.

Baca Juga

"Kami pasti akan mencegah penyebaran infeksi yang eksplosif. Selain itu, kami akan melanjutkan kegiatan sosial dan menghidupkan kembali perekonomian," kata Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga dilansir dari Bernama pada Sabtu (7/11).

Suga mengatakan, Pemerintah Jepang akan fokus pada tindakan pencegahan terutama di distrik komersial yang sibuk jika infeksi terjadi. "Kami akan mengatasi infeksi melalui pengujian skala besar dan terfokus," ujar Suga.

Ini adalah pertama kalinya Jepang mencabut larangan perjalanan akibat virus corona. Namun Jepang tetap melarang perjalanan dari Myanmar dan Yordania, dimana kasus infeksi meningkat. 

Warga negara Jepang dan orang asing dengan izin tinggal yang bepergian ke luar negeri hingga tujuh hari akan dibebaskan dari isolasi dua pekan, jika tes deteksi virus setelah kembali menunjukkan hasil negatif. Kemudian syarat lainnya bebas karantina ialah tidak menggunakan transportasi umum dan menyerahkan rencana kegiatan mereka selama dua pekan.

Kementerian Luar Negeri Jepang menurunkan peringkat peringatan perjalanan penyakit menular untuk sembilan negara dari Level 3 ke Level 2. Level 2 berarti seseorang boleh pergi ke sana meski sebaiknya menghindari perjalanan yang tidak penting. 

Selain itu, Pemerintah Jepang mempertimbangkan mengizinkan pelancong dari seluruh dunia memasuki Jepang untuk perjalanan bisnis hingga tiga hari jika mereka menyerahkan bukti hasil tes negatif corona dan melampirkan rencana tinggal. Namun, langkah seperti itu diperkirakan tidak diputuskan dalam waktu dekat karena kebangkitan virus corona di Eropa dan di tempat lain. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement