REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang Selatan menyerahkan keputusan penentuan upah minimum kota (UMK) Tangsel kepada Pemerintah Provinsi Banten. Pasalnya, rapat yang dilakukan Depeko dalam membahas persoalan tersebut tidak berujung pada kesepakatan.
“Tiap perwakilan punya persepsi masing-masing, maka keputusannya diserahkan kepada Gubernur Banten,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tangerang Selatan, Sukanta, Sabtu (7/11).
Rapat pleno Depeko yang diketahui telah berlangsung pada Kamis dan Jumat (5-6 November 2020) itu dihadiri oleh serikat pekerja, asosiasi pengusaha atau Apindo, dan pakar pengupahan dari akademisi atau perguruan tinggi.
Sukanta menjelaskan, serikat buruh mengajukan kenaikan persentase UMK 2021 sebesar 8,51 persen, atau naik menjadi Rp 4.522.988 juta. Di sisi lain, Apindo menginginkan penetapannya mengikuti Surat Edaran Kemenaker Nomor M/11/HK/X/2020 tentang Penetapan Upah tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19. Juga mengikuti Surat Gubernur Banten perihal rekomendasi UMK Kota Tangerang sama dengan UMK 2020 sebesar Rp 4.168.268.
Sementara itu, Disnaker Tangsel, yang dalam hal ini mewakili unsur pemerintahan berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Persentase kenaikan upah minimumnya sebesar 3,33 persen, dihitung dari penambahan nilai PDB Nasional sebesar 1,91 persen dan inflasi nasional sebesar 1,42 persen. Berpatokan pada beleid tersebut, keluarlah angka Rp 4.307.071 juta.
“Sama dengan pandangan pemerintah, pakar pengupahan juga berasumsi kenaikan UMK Tangsel sebesar 3,33 persen atau di kisaran Rp 4,3 juta. Unsur akademisi atau perguruan tinggi mengusulkan adanya kenaikan UMK Tahun 2021. Namun, besarannya menyesuaikan kemampuan perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19,” jelasnya.
Sukanta menambahkan, keputusan hasil pembahasan Depeko akan dilaporkan kepada Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany untuk kemudian ditindaklanjuti lebih jelas. Diketahui, pembahasan UMK harus sudah diselesaikan sebelum batas akhir pengumuman pada 21 November 2020.