Ahad 08 Nov 2020 18:25 WIB

Disnaker Tangsel Belum Bisa Evaluasi Kartu Prakerja

Tercatat sebanyak 3.050 orang kehilangan pekerjaan akibat PHK di Tangsel.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Perjuangan menghadapi resesi ekonomi dan PHK (ilustrasi)
Foto: republika
Perjuangan menghadapi resesi ekonomi dan PHK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan mencatat, sebanyak 3.050 orang di Tangerang Selatan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19. Kadisnaker Tangsel, Sukanta mengatakan, setidaknya separuh dari angka itu didorong oleh Pemkot Tangsel untuk mendapatkan bantuan melalui program Kartu Pra Kerja yang diinisiasi Pemerintah Pusat.

“Jumlah usulan kita lumayan banyak, sekitar 1.895 orang,” ujar Sukanta saat dihubungi Republika, Sabtu (7/11).

Sebagian lainnya, kata dia, telah beralih profesi untuk bisa mencukupi kebutuhan hidup, di antaranya menjadi tukang ojek online dan pedagang kaki lima. Ketika disinggung terkait evaluasi dari program yang telah digalakkan sejak awal pandemi itu atau Maret 2020, Sukanta mengungkapkan belum bisa melakukan evaluasi.

Pasalnya, dia belum tahu persis jumlah warganya yang berhasil mendapatkan bantuan dari program senilai Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan tersebut. Dia menyebut, program itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI. Pihaknya sudah mempertanyakan data tersebut ke pihak-pihak terkait.

“Sampai saat ini data penduduk Tangsel yang mendapatkan itu kami belum tahu. Provinsi juga enggak tahu. Kemenaker enggak tahu, mereka bilang adanya di Menko (Perekonomian). Jadi, belum bisa dievaluasi,” terangnya.

Berdasarkan data Disnaker Tangsel, hingga saat ini tercatat sebanyak 3.050 orang kehilangan pekerjaan akibat PHK dari 45 perusahaan di Tangsel yang tutup imbas pandemi Covid-19. Angka itu menambah jumlah pengangguran di Kota Tangsel menjadi lebih dari 82 ribu orang.

Sebanyak 79 ribu orang di antaranya dari jumlah angkatan kerja. Jumlah pengangguran di Tangsel bisa terus bertambah seiring dengan angka pemutusan hubungan kerja yang berlangsung dinamis di berbagai perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 serta bertambahnya angkatan kerja.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement