REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Persatuan Artis Film (PARFI) Gatot Brajamusti meninggal di RS Pengayoman, Jakarta, Ahad (8/11). Gatot saat ini tengah menjalani hukuman penjara dari beberapa kasus yang menjeratnya.
"Telah meninggal dunia narapidana atas nama Gatot Brajamusti (58 tahun), narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang (lama pidana 20 tahun) pada hari ini sekitar jam 16.11 WIB, di RS Pengayoman," kata Kabag Humas Dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, dalam keterangannya, Ahad (8/11).
Rika menuturkan, Gatot dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta pada Ahad (8/11) dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi. Diketahui, eks guru spiritual Reza Artamevia itu memiliki riwayat stroke.
"Saat dirujuk, anak dan kuasa hukum/pengacara yang bersangkutan ada bersamanya. Saat ini sedang dilakukan proses serah terima dengan anak dan pengacaranya dan akan dibawa ke Sukabumi," ujar Rika.
Pada Juli 2018, Gatot Brajamusti menerima total vonis penjara selama 20 tahun. Vonis tersebut berasal dari beberapa kasus yang menjeratnya. Gatot terjerat banyak kasus mulai dari asusila, kepemilikan senjata api, kepemilikan satwa liar, dan kepemilikan narkoba.