Ahad 08 Nov 2020 20:13 WIB

KPU RI Tegaskan tak Tutupi Kasus Pelanggaran Etik

Sebagai penyelenggara pemilu, petugas KPU harus memiliki integritas tinggi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menegaskan pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus pelanggaran etik yang dilakukan jajaran KPU baik di pusat maupun daerah. "KPU tidak akan menutup-nutupi jika ada persoalan-persoalan yang memang menurut kami sudah ada indikasi pelanggaran etik," ujar Ilham dalam webinar yang digelar Pusat Kajian Hukum dan Pembangunan Universitas Negeri Surabaya, Ahad (8/11).

Ilham mengatakan KPU terus melakukan pengawasan dan kontrol terhadap kinerja jajarannya. Tak jarang KPU melakukan inisiatif dengan melaporkan petugas yang melakukan pelanggaran etik ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga

"Seperti kasus di Kendal dan beberapa daerah itu merupakan inisiatif oleh KPU RI untuk melakukan supervisi dan kita menganggap bahwa ini sudah melanggar etika sehingga kita harus laporkan kepada DKPP sebagai pembuktian bahwa yang bersangkutan sudah melanggar etik," ucap dia.

Menurut Ilham, putusan DKPP tersebut nantinya akan efektif memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras kepada petugas tersebut untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari. Dia pun menekankan bahwa KPU akan terus memperbaiki kinerja sehingga laporan-laporan pelanggaran etik ke DKPP dapat diminimalisir.

Sebagai penyelenggara pemilu, kata dia, petugas KPU harus memiliki integritas tinggi guna menjamin pemilihan umum di Indonesia berlangsung sukses. "Pada prinsipnya sebagai penyelenggara Pemilu KPU siap untuk menegakkan etik ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sampai saat ini terus mengimbau kepada teman-teman untuk bekerja sesuai dengan aturan," ucap dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement