REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan aturan ganjil-genap nomor polisi kendaraan hingga dua pekan mendatang atau sampai dengan tanggal 22 November 2020. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (8/11), mengatakan, peniadaan aturan ganjil-genap terkait masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
"Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tetap tidak diberlakukan," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menganalisis dan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota. Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga tidak akan melakukan penindakan terkait nomor polisi ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan bertepatan dengan diumumkan PSBB Transisi untuk periode 9-22 November 2020. Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB Transisi selama 14 hari, terhitung sejak 9 sampai 22 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.
Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan pembatasan ganjil-genap selama PSBB Transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat saat beraktivitas. Dengan ditiadakan kebijakan ganjil genap, masyarakat diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster Covid-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.