REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jenazah terpidana kasus narkoba, Gatot Brajamusti, meninggal dunia di usia 58 tahun. Pria yang karib disapa Aa Gatot ini mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur, Ahad (8/11) sekitar pukul 16.11 WIB. Jenazah almarhum akan dibawa ke Sukabumi.
"Saat ini sedang dilakukan proses serah terima dengan anak dan pengacaranya dan akan dibawa ke Sukabumi," ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Apriyanti saat dikonfirmasi, Ahad (8/11).
Menurut Rika Aprianti, Gatot Brajamusti meninggal dengan beberapa riwayat penyakit. Lanjut Rika, keluhannya hipertensi sama gula darah tinggi. Disamping itu, juga memang sudah memiliki riwayat penyakit, bahkan yang bersangkutan juga pernah mengalami serangan struk.
"Yang bersangkutan memiliki riwayat stroke. Saat dirujuk, anak dan kuasa hukum pengacara yang bersangkutan ada bersamanya," tutur Rika.
Gatot Brajamusti lahir 29 Agustus 1962 di Sukabumi. Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) periode 2011-2016 dan 2016-2021 diketahui tengah menjalani hukuman terkait kasus narkoba dan asusila.
Produser sekaligus bintang film Azrax ini divonis 10 tahun penjara atas kasus narkoba dan sembilan tahun penjara di kasus asusila. Ia juga juga divonis satu tahun penjara atas kasus kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal.