Ahad 08 Nov 2020 21:27 WIB

Kemensos Beri Tunjangan Kehormatan ke Keluarga Pahlawan

Tahun ini, total sebanyak 587 orang yang merima tunjangan dari Kementerian Sosial

Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan, pemerintah melalui Kementerian Sosial tunjangan kehormatan kepada para individu yang berjasa besar memperjuangkan kemerdekaan. Tahun 2020, total sebanyak 587 orang yang merima tunjangan dari Kementerian Sosial.
Foto: istimewa
Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan, pemerintah melalui Kementerian Sosial tunjangan kehormatan kepada para individu yang berjasa besar memperjuangkan kemerdekaan. Tahun 2020, total sebanyak 587 orang yang merima tunjangan dari Kementerian Sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan, pemerintah melalui Kementerian Sosial tunjangan kehormatan kepada para individu yang berjasa besar memperjuangkan kemerdekaan. Tahun 2020, total sebanyak 587 orang yang merima tunjangan dari Kementerian Sosial.

"Sesuai peraturan yang ada, Kementerian Sosial memberikan tunjangan kehormatan kepada mereka yang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap kemerdekaan bangsa ini. Tunjangan ini sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa dan pengorbanan mereka kepada nusa dan bangsa," kata Mensos di Jakarta (08/11).

Tahun ini, total sebanyak 587 orang yang menerima tunjangan dari Kementerian Sosial. Perinciannya, Kemensos total sebesar Rp50 juta per tahun kepada 90 orang warakawuri/keluarga pahlawan nasional.

Kemudian kepada 56 orang Perintis Kemerdekaan dengan nilai sebesar Rp8.692.000 per tahun. Dan terakhir, kepada 441 orang janda Perintis Kemerdekaan dengan nilai Rp2 juta per tahun.

"Masih banyak keluarga perintis kemerdekaan dan para pahlawan yang hidup kurang beruntung secara ekonomi. Pemerintah bertanggung jawab mendukung istri atau anak keturunannya memenuhi kebutuhan dasarnya," Mensos menambahkan.

Terlebih saat ini negara tengah menghadapi pandemi, sehingga beban kehidupan semakin berat. "Dengan tunjangan ini, semoga membantu keluarga para pejuang meringankan beban hidup khususnya dalam menghadapi pandemi," katanya.

Dasar hukum pemberian bantuan pemerintah tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Dalam kaitannya dengan peringatan Hari Pahlawan (Harwan) 2020, Kemensos akan menyelenggarakan acara Bakti Sosial Kepahlawanan pada tanggal 10 November 2020 di kediaman Janda Pahlawan Nasional K.H. Idham Chalid dan kediaman Perintis Kemerdekaan (KRMH Soerjowirjohadipoetro, Wimo Sumanto dan Nodjin Pardjer) di Jakarta."Dalam kesempatan itu, Kemensos juga akan menyalurkan bantuan sosial berupa sembako," kata Dirjen Pemberdayaan Sosial, Edi Suharto. 

Tema Harwan 2020 adalaah "Pahlawanku Sepanjang Masa". Tema ini dimaksudkan sebagai penanda bahwa Hari Pahlawan tidak hanya diingat setiap tanggal 10 November. 

"Namun lebih dari itu perjuangan dan pengorbanan para pahlawan yang telah rela mempertaruhkan nyawanya untuk mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu terus dikenang sepanjang masa," kata Edi.

Kegiatan utama Harwan 2020 berupa Upacara Ziarah Nasional di TMPN Utama Kalibata, 10 November 2020 pukul 08.00 WIB dengan Inspektur Upacara Presiden RI dan cadangan Irup Wakil Presiden RI.

Kemudian Upacara Tabur Bunga di Laut di Perairan Teluk Jakarta. 10 November 2020 pukul 08.00 WIB dengan Inspektur Upacara Ketua DPR-RI dan Cadangan Irup Wakil Ketua DPR-RI.

Selanjutnya, Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, pada 10 November 2020 pukul 10.00 WIB dengan Inspektur Upacara Presiden RI.

Pada tahun 2020 terdapat 20 usulan calon Pahlawan Nasional, 7 di  antaranya adalah usulan baru dan 13 lainnya adalah calon Pahlawan Nasional yang pernah diusulkan sebelumnya kepada Presiden melalui Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan. Bila tidak ada perubahan, Pemerintah akan menetapkan 6 pahlawan nasional baru tahun 2020.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement