REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) direncanakan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/11) siang. Unjuk rasa dilakukan dengan agenda menuntut dibatalkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislatif review dan kenaikan upah minimum 2021.
"Estimasi Massa 1.000-an orang buruh," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam undangan peliputan yang diterima Republika.co.id, Ahad (8/11). Unjuk rasa dijadwalkan dimulai pukul 10.30 WIB.
Sebelumnya Elemen buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena dan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) juga telah menggelar unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Senin (2/11). Unjuk rasa dilakukan di depan Istana Merdeka dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun tuntutan yang disuarakan yaitu, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik.