REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mensinyalir banyak terjadi pelanggaran dalam perdagangan dan pemotongan anjing untuk konsumsi, terutama menyangkut kesejahteraan hewan. Pemerintah pusat meminta setiap pemerintah daerah untuk ikut melakukan pengawasan dengan aturan resmi.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Syamsul Maarif mengatakan, perdagangan dan peredaran daging anjing termasuk kategori ilegal, sehingga menjadi target pengawasan dan penindakkan aparat penegak hukum.
Karena mempertimbangkan budaya, etnis dan unsur Sara, Syamsul mengharapkan pemerintah daerah turun tangan dengan membuat peraturan daerah. Ia mencontohkan, seperti yang diterapkan di Kabupaten Karanganyar. Namun, aturan tersebut harus saling mendukung antar daerah.
“Kasus di Karanganyar didukung walikota, tapi di Solo Walikotanya tidak melakukan hal yang sama,” katanya Syamsul dalam webinar Forum Wartawan Pertanian, Ahad (8/11).
Menurutnya, ada beberapa alasan masyarakat mengonsumsi anjing. Diantaranya terkait budaya, kepercayaan, mitos, ada juga untuk obat. Alasan lainnya karena sudah menjadi kultur, budaya masyarakat seperti di Sulawesi Utara, Maluku, Yogyakarta, Solo dan Sumatera Utara.
“Konsumsi daging anjing juga masih terjadi di negara-negara seperti China, Vietnam, Laos, Kamboja dan Korea,” ujarnya menambahkan.
Syamsul melihat dalam perdagangan anjing ternyata penyimpangan, khususnya aspek kesejahteraan hewan, terutama transportasi dan proses pemotongan. Kondisi tersebut berdampak pada aspek zoonosis (kesehatan hewan) dan keamanan pangan.
Perdagangan anjing tersebut diakuinya menimbulkan banyak protes dari kalangan pencinta hewan. Menurut Syamrul, banyaknya protes seperti memperlihatkan bahwa tidak ada upaya dari pemerintah menghalangi perdagangan dan konsumsi anjing. “Dari luar negeri juga protes terjadi pelanggaran kesejahteraan hewan saat pemotongan hewan,” ujarnya.
Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Agus Sunanto mengakui perdagangan anjing menjadi bisnis yang menggiurkan, karena tingginya kebutuhan. Data Badan Karantina Pertanian menyebut, lalu lintas anjing dari Jawa ke Pulau Sumatera mencapai 2.000 ekor perbulan.
“Tugas Karantina disini adalah mencegah lalu lintas perdagangan hewan dari daerah wabah rabies ke wilayah bebas rabies. Jadi tidak ada larangan perdagangan anjing sepanjang dari daerah bebas rabies,” ujarnya.
Karena itu menurut Agus, dalam lalu lintas hewan telah ditetapkan persyaratan karantina. Yakni di antaranya melengkapi sertifikat kesehatan hewan dari tempat pengeluaran, status dan situasi daerah asal yakni bebas rabies, memenuhi persyaratan teknis karantina, pemeriksaan dokumen dan pemantauan. “Dari sisi karantina, jika perdagangan hewan tidak memenuhi persyaratan, tindakan kita menolak atau memusnahkan,” tegasnya.
Sementara itu, Pengurus Jakarta Animal id Network (JAAN), Mery mendesak pemerintah mengambil tindak tegas terhadap oknum yang melanggar dalam perdagangan anjing. Pasalnya, dari hasil investigasi banyak terjadi perdagangan ilegal anjing, khususnya untuk konsumsi.
“Misalnya, tiap hari sebanyak 500 ekor anjing masuk ke Solo, melalui jalur tanpa pengawasan. Sekitar 13.400 ekor anjing dipotong di Solo oleh 83 penjual daging anjing. Perdagangan berlangsung masif, jadi perlu regulasi yang pelaksanaannya ditegakkan,” tuturnya.
Provinsi Jawa Barat yang masih wilayah pandemi Rabies diketahui menjadi pemasok utama perdagangan anjing ke Jakarta, Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Karena itu Mery mengkhawatirkan, perdagangan ilegal anjing tersebut akan memperluas wilayah wabah rabies.
Pihaknya berharap keseriusan pemerintah dalam mengatasi perdagangan anjing. “Saya setuju sikap pemerintah Kabupaten Karanganyar yang melarang rumah makan anjing. Kami juga mendukung program sterilisasi anjing,” tegasnya.
Anjing bukan untuk pangan
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Syamsul Maarif Syamsul menjelaskan, dilihat dari aspek definisi pangan, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, daging anjing bukan bagian dalam produk pangan, karena bukan termasuk peternakan dan kehutanan.
Itu juga bisa dilihat dari aspek kesejahteraan hewan, berdasarkan UU Pangan Juncto UU Nomor 41 Tahun 2014, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
“Berdasarkan UU 41 Tahun 2014 terjadi pelanggaran Pasal 91B dan Pasal 302 KUHP mengenai proses pemotongan anjing dengan cara menyakitkan dan dianiaya. Bagi pelaku bisa dipidana 1-6 bulan denda Rp 1-5 Juta,” tuturnya.
Sementara dari aspek zoonosis dan keamanan pangan, Syamsul mengatakan, Diakui ada kepercayaan di masyarakat mengenai manfaat kesehatan mengonsumsi daging anjing. Namun ia mengingatkan, mengonsumsi daging anjing berisiko membawa penyakit Rabies, E coli, Salmonella spp, Kolera dan Trichinellosis.
Dilihat dari aspek pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan, Syamsul mengungkapkan, sebenarnya penjualan anjing atau daging anjing dapat dibatasi melalui edukasi atau pendekatan secara perlahan. “Persoalannya perilaku manusia dalam lalu lintas perdagangan anjing yang dilakukan umumnya tidak sesuai prosedur, bahkan melalui jalur tanpa pengawasan,” ujarnya.
Padahal UU Nomor 18 Tahun 2009 menyebutkan setiap orang dilarang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, dan/atau media yang dimungkinkan membawa penyakit hewan lainnya dari daerah tertular dan/atau terduga ke daerah bebas. Bagi pelaku yang melanggar akan terkena pidana 1-5 tahun, denda Rp 150 juta hingga 1 miliar.
“Dari hasil survei ternyata 82,2 persen ternyata pelaku mengetahui aturan hukum, tapi mereka tidak bisa mengubah pola prilaku. Karena itu kuncinya adalah bagaimana kita mengubah prilaku dan sikap masyarakat,” kata Syamsul.