Senin 09 Nov 2020 08:55 WIB

Dana Nasabah Raib, OJK Investigasi Sistem Pengawasan Bank

Seorang nasabah kehilangan dana simpanannya di Maybank senilai Rp 20 miliar.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera melakukan investigasi terhadap sistem pengawasan internal PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Hal ini menyusul adanya kasus penggelapan uang nasabah senilai Rp 20 miliar yang dilakukan pegawai Maybank.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, pihaknya juga akan memperbaiki sistem pengawasan internal bank. “Langkah ini agar ke depannya bank terhindar dari fraud yang dilakukan oknum bank,” ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (9/11).

Baca Juga

Dari aspek perlindungan konsumen, menurut Anto, perusahaan harus segera membahas dengan nasabah agar dapat tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

PT Bank Maybank Indonesia Tbk menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku atas laporan nasabah Winda D Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna yang kehilangan dana simpanan senilai Rp 20 miliar. Saat ini, perusahaan telah ikut melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian. 

Head Corporate Communications Maybank Indonesia Esti Nugraheni mengatakan, adanya laporan ini oknum kejahatan tersebut telah ditangkap dan dalam proses hukum di pengadilan negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir Jakarta Selatan berinisial A sebagai tersangka terkait hilangnya uang atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl sebesar Rp 20 miliar.

“Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di pengadilan negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” ujarnya kepada Republika.co.id, Jumat (6/11).

Menurutnya, sebagai warga usaha yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Maybank senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement