REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tato dianggap sebagian kalangan sebagai bagian dari tren dan gaya hidup. Meskipun bagi sebagian orang, tato dianggap sebuah hal yang tabu. Biasanya, orang yang mentato bagian tubuhnya lantaran terpengaruh pergaulan atau ingin ikut eksis dengan tren teman-temannya. Tren mentato ini tidak hanya melanda kaum pria saja, namun kaum hawa pun dapat terlihat ada yang memakai tato.
Namun bagaimana Islam memandang seni melukis tubuh dengan tinta tersebut?
Dr Yusuf Qardhawi dalam "al-Halal Wa al-Haram Fi al-Islam" menyatakan, bahwa hukum bertato adalah haram. Hal demikian merujuk pada sabda Rasulullah SAW, yang berbunyi:
"Rasulullah SAW melaknat perempuan yang menato, yang minta ditato, yang memangur dan yang minta dipangur." (HR. Muslim).
Menurut Yusuf Qardhawi, dalam tato terjadi pengubahan wajah dan tangan dengan warna biru dan lukisan yang jelek. Sebagian masyarakat Arab sangat berlebihan dalam hal tato, khususnya di kalangan wanita.
Selain itu, menurutnya, sebagian pemeluk agama juga melukiskan sembahan-sembahan dan simbol-simbol agama mereka. Orang Nasrani, misalnya, ada yang melukis gambar salib di tangan dan dada.
Selain mirip dengan perbuatan orang-orang Nasrani, tato juga dinilai membawa kerusakan, rasa sakit dan penyiksaan karena menggunakan tusukan jarum di tubuh orang yang ditato.
Sementara menurut pendapat Imam Syafi'i, tempat yang ditato adalah najis. Dengan demikian, Ustaz Ahmad Zacky El-Syafa dalam bukunya berjudul "Golden Book Keluarga Sakinah" mengatakan bahwa pada intinya tato hukumnya haram.
Hal itu karena tato merupakan tindakan yang merusak tubuh. Tubuh yang sebelumnya mulus menjadi rusak karena dicacah-cacah oleh jarum. Tindakan seperti ini dinilai sama sekali tidak mensyukuri nikmat Allah berupa tubuh yang indah.
Selanjutnya, orang yang menato tubuhnya dengan aneka gambar biasanya mempunyai tujuan untuk menambah penampilan. Penampilan anggota tubuh yang ingin ditonjolkan, khususnya bagi kalangan gadis remaja, termasuk aurat yang haram diperlihatkan kepada laki-laki. Apalagi di dalam Islam dilarang memiliki tujuan untuk pamer.