REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik gabungan Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pengawas cleaning service. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan di Kantor Bareskrim Polri, terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
"Hari Senin, tim penyidik gabungan memeriksa pengawas cleaning service inisial AR, AS, dan HS," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Senin (9/11).
Selain sebagai pengawas cleaning service, AR juga berperan membeli minyak lobi. Sementara HS juga diketahui merupakan orang kepercayaan saksi Mai. Mai sendiri sudah dimintai keterangan pada Selasa (3/11) lantaran diduga meminjam nama perusahaan cleaning service PT APM.
Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pengawas cleaning service, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap JS yang berperan sebagai konsultan pengawas cleaning service. "Juga memeriksa saksi JS," katanya.
Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH.
Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner. Terakhir, tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.
Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
Penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.