REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemerintah Kabupaten Karawang berencana melakukan pemekaran desa. Pemekaran wilayah ini dalam rangka memaksimalkan program pembangunan Pemkab Karawang akan melakukan pemekaran desa diwilayah perkotaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Agus Mulyana mengatakan tahap awal ada sebanyak 40 desa yang akan diusulkan untuk dimekarkan. Desa-desa ini yakni yang berada di wilayah perkotaan dengan penduduk padat. Setelah dilakukan inventarisir saat ini ada sembilan Kecamatan yang akan dilakukan pemekaran desa.
"Untuk melakukan pemekaran nanti kita juga akan meminta persetujuan dan masukan dari lembaga desa setempat sebelum diputuskan untuk dimekarkan," kata Agus, Ahad (8/11).
Ia menyebutkan rencana pemekaran ini masih dikaji lebih lanjut. Inventarisir awal, desa-desa tersebut berada di wilayah perkotaan seperti Karawang Timur, Cikampek atau Rengsdengklok.
Menurutnya, persyaratan utama untuk dilakukan pemekaran yaitu posisi desa yang berada diwilayah perkotaan, jumlah penduduk yang padat dan juga potensi desa tersebut. Dari persyaratan tersebut terdapat 40 desa yang layak untuk dilakukan pemekaran.
"Sudah ada tim yang sedang melakukan inventarisir sekaligus melakukan kajian kelayakan desa yang akan kita mekarkan. Nantinya hasil dari kajian itu akan kita laporkan ke Pemprov Jabar untuk disetujui dilakukan pemekaran," tuturnya.
Ia mengatakan, pemekaran desa di wilayah perkotaan perlu dilakukan mengingat perkembangan desa di wilayah perkotaan semakin padat. Namun yang lebih penting lagi yaitu memudahkan pemerintah didalam membangun diwilayah pedesaan jika dilakukan pemekaran.
"Seringkali program bantuan dari pemerintah pusat atau provinsi berdasarkan jumlah desa, bukan jumlah penduduknya. Padahal satu desa ada yang penduduknya padat dan ada yang sedikit. Tapi bantuan yang datang tetap berdasarkan jumlah desa," ujarnya.