REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Seorang pegawai Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Garut berinisial AR diduga menyelundupkan narkotika ke dalam lapas. Hal itu diketahui setelah petugas lainnya menemukan narkotika jenis sabu-sabu itu di dalam kendaraan miliknya.
Kepala Lapas Kelas II B Garut, Kristio mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (6/11). Awalnya, ia mendapat laporan dari masyarakat soal adanya keterlibatan petugas lapas dalam peredaran narkotika. "Saya perintahkan kepala keamanan untuk memeriksa informasi itu," ujar dia, Senin (9/11).
Namun, dari hasil penggeledahan di dalam lapas, termasuk kepada yang bersangkutan, tak ditemukan adanya narkotika. Setelah itu, Kristio berinisiatif untuk memeriksa kendaraan petugas yang bersangkutan.
Benar saja, ketika diperiksa ditemukan narkotika jenis sabu-sabu di bagasi motornya. Rencananya, sabu-sabu itu akan dijual ke salah satu narapidana di dalam Lapas. "Ada 12 paket kecil seberat empat gram berikut alat isap. Saya lalu menghubungi polisi untuk menindaklanjuti penemuan itu," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, narkotika itu merupakan pesanan salah seorang narapidana yang ada di dalam Lapas. Petugas itu juga mengaku sudah dua kali menyelundupkan narkotika ke dalam lapas. "Untuk proses hukumnya sudah ditangani Polres Garut," katanya.
Kristio menegaskan, pihaknya tak main-main untuk memerangi narkotika, khususnya di dalam lapas. Apalagi upaya penyelundupan ke dalam lapas itu dilakukan oleh petugas. "Kami enggak main-main. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam hal menyatakan perang terhadap narkotika," kata dia.