REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan masyarakat menggelar resepsi pernikahan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Masa Transisi. Bukan hanya di gedung dan perhotelan, izin juga diberikan pada resepsi yang digelar di perkampungan.
Namun, penyelenggara harus memastikan resepsi digelar dengan kapasitas maksimal 25 persen. "Sejauh itu dilakukan protokol Covid-19, itu dimungkinkan," jelas Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/11).
Dia mengatakan, acara resepsi pernikahan di perkampungan sangat mungkin dapat diselenggarakan. Terpenting, ia mengingatkan, resepsi pernikahan yang digelar di perkampungan memenuhi ketentuan protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, Riza mengatakan, penyelenggara resepsi pernikahan harus mengajukan permohonan ke pihak Pemprov DKI Jakarta. "Itu (pernikahan) kan bisa dilakukan umpama di balai rakyat, kelurahan juga bisa, masjid juga bisa, di tempat-tempat pertemuan, mushola bisa," jelasnya.
"(Perorangan), Iya tentu dong. Kan yang ajukan bisa perorangan kalo di rumah-rumah perkampungan, yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersilakan pelaku usaha yang ingin menggelar respsi pernikahan di sebuah gedung. Namun, sebelum menggelar respsi pernikahan, pelaku usaha harus terlebih dahulu mengajukan permohonan.
"Resepsi pernikahan yang dimungkinkan diberlakukan dengan beberapa syarat di antaranya kapasitas 25 persen dari kapasitas gedung atau ruang pertemuan dan pihak pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," kata Riza.
Riza menjelaskan, perpanjangan pembatas sosial bersekala besar (PSBB) Masa Transisi kali ini hampir sama dengan sebelumnya. Namun, ia tak menampik adanya penambahan pelonggaran.
"Jadi secara umum hampir sama dengan dua pekan sebelumnya, hanya ada beberapa penambahan termasuk penambahannya adalah resepsi pernikahan," jelasnya.