REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Polresta Cirebon meringkus dua pelaku begal. Pelaku beraksi dengan mengincar korban yang mengendarai sepeda motor di malam hari.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, dua pelaku begal yang dibekuk itu berinisial EBR (22) dan AFD (26). Keduanya melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan di Jalan Fatahillah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Senin (26/10).
Kedua pelaku beraksi pada tengah malam, tepatnya sekitar pukul 23.00 WIB. Korbannya merupakan pengendara sepeda motor yang melintasi kawasan tersebut. "Modusnya, pelaku membuntuti korban yang menggunakan sepeda motor juga, kemudian mengambil tas korban secara paksa dan langsung kabur,’’ ujar Syahduddi, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (9/11).
Syahduddi menambahkan, saat itu korban sempat mengejar kedua tersangka yang kabur setelah mengambil paksa tas miliknya. Namun, setibanya di Jalan P Cakrabuana, Kelurahan Kemantren, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, salah seorang tersangka mendorong sepeda motor korban.
Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motornya. Sedangkan kedua pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban. Tas berisi handphone, ATM, dan barang berharga lainnya milik korban raib digondol pelaku.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti, dari mulai sepeda motor yang digunakan tersangka, handphone, dan lainnya. Kedua tersangka juga dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," terang Syahduddi.
Selain kasus itu, jajaran Polresta Cirebon juga berhasil menciduk pencuri handphone yang beraksi di Puskesmas Losari. Tersangka beraksi seorang diri pada Selasa (15/9) sekitar pukul 04.30 WIB.
Syahduddi menerangkan, saat itu tersangka berinisial MNT (34) mencuri handphone milik dua orang yang tertidur di halaman Puskesmas Losari. Tersangka langsung kabur setelah berhasil mencuri ponsel yang tergeletak di samping dua orang tersebut.
"Tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,’’ tandas Syahduddi.