REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Wakil Presiden, KH Ma'ruf Amin, membantah pendapat yang menyebut syariat Islam tidak berjalan dalam konstitusi Indonesia. Ma'ruf mengatakan, justru sebagian besar syariat Islam telah tertuang dalam hukum perundangan negara.
"Bila ada pendapat yang menyatakan bentuk negara Indonesia saat ini membuat umat Islam tidak dapat menjalankan syariat Islam adalah pandangan yang keliru," ujar Ma'ruf melalui akun instagram resminya @kyai_marufamin, Senin (9/11).
Dalam acara bertajuk Indonesia Damai tanpa Khilafah, Senin (9/11) pagi, Ma'ruf menjelaskan dari sisi akidah, Islam berjalan dengan baik, begitu juga dengan ibadah maupun muamalah di Indonesia.
"Kalau soal akidah itu nggak ada masalah, bahkan kalau ada orang yang akidahnya menyimpang, MUI mengeluarkan fatwa bahwa dia aliran sesat harus dilarang, itu juga berjalan. Di dalam masalah ibadah nggak ada masalah, masjid di mana-mana, pengajian juga berkembang bahkan sampai menutup jalan," kata Ma'ruf.
Sedangkan dalam muamalah, syariat Islam bukan hanya boleh melainkan juga masuk dalam perundangan. "Dasarnya, sistem keuangan syariah, sistem pencegahan supaya tidak memakan makanan haram, itu sudah ada UU tentang jaminan produk halal, sertifikasi halal sudah ada, muamalah sudah ada, pengawalan akidah sudah ada," ujar Ma'ruf.
Bahkan, kata Ma'ruf, masalah hukum pidana Islam juga beberapa sudah diakomodasi dalam hukum di Indonesia. Meskipun diakuinya, belum seluruhnya masuk dalam hukum pidana di Indonesia.
"Itu juga masih yang debatable itu lho, yang masih tafsir-tafsir di dalam masalah hukum jinayat, tapi secara keseluruhan, jinayat itu sudah berjalan di sini, walaupun nanti penafsirannya berbeda-beda," ungkapnya.
Karena itu, ia menolak anggapan yang mengatakan sistem kenegaraan Indonesia tidak mengakomodasi berjalannya syariat Islam.
Ma'ruf pun meluruskan kesalahpahaman sebagian kalangan yang menilai sistem republik Indonesia yang kerap dipandang tidak islami. Khususnya, kelompok yang mengharuskan Indonesia berbentuk khilafah.
Ma'ruf menjelaskan, meski sistem khilafah memang ada dalam Islam, namun sistem kerajaan dan juga sistem republik juga dikenal dalam Islam.
Kedua, Ma'ruf juga ingin meluruskan pemahaman salah orang yang seakan-akan Indonesia masih bisa digonta-ganti sistem kenegaraan. Ia mengatakan, sistem republik adalah kesepakatan bersama pendiri bangsa dan dalam perspektif Islam disebut al mitsaq al wathoni dan kesepakatan hukumnya mengikat.
"Umat Islam diajarkan untuk berkomitmen menjaga kesepakatan atau memenuhi perjanjian. Kesepakatan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, menjadikan UUD 45 sebagai mekanisme dalam menjalankan negara. Kesepakatan ini sudah final dan harus dijaga," ungkapnya.