Senin 09 Nov 2020 21:25 WIB

Rusak Fasilitas Toko, Empat Berandalan Bermotor Ditangkap

Berandalan motor berkonvoi usai menggelar kegiatan di Kabupaten Kuningan. K

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon menangkap empat anggota berandalan bermotor. Para pelaku sebelumnya sempat terlibat bentrokan di depan Toko Putra Utama, Kelurahan Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Ahad (1/11) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, empat anggota berandalan bermotor tersebut berinisial RM (31), BM (17), AS (20), dan SD (20). Dari empat pelaku itu, dua di antaranya merupakan warga Kota Cirebon, dan dua orang lainnya warga Kabupaten Cirebon.

Baca Juga

"Para pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Mereka anggota berandalan bermotor dari kelompok XTC,’’ kata Syahduddi, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (9/11).

Syahduddi mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat anggota berandalan bermotor tersebut melakukan konvoi usai menggelar kegiatan di Kabupaten Kuningan. Ketika melintasi lokasi kejadian, terjadi kesalahpahaman antara anggota berandalan bermotor dengan warga setempat.

Kesalahpahaman itu berawal dari saling ejek hingga para anggota berandalan bermotor melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas Toko Putra Utama. Mereka melempari batu sehingga mengakibatkan kaca toko pecah.

Tak hanya mengakibatkan kaca toko pecah, sejumlah fasilitas di toko juga rusak. Selain itu, helm dan sepeda motor yang terparkir di halaman toko juga rusak akibat ulah berandalan bermotor. Bahkan, beberapa anggota berandalan bermotor juga sempat mengacungkan senjata tajam untuk menakut-nakuti warga.

"Tapi, dipastikan tidak ada korban luka dalam kejadian itu,’’ tegas Syahduddi.

Syahduddi mengakui adanya kemungkinan penambahan jumlah tersangka dalam kasus tersebut. Hingga kini, pihaknya masih mengejar sejumlah anggota berandalan bermotor lainnya yang diduga terlibat dalam bentrokan itu.

Dari tangan tersangka yang telah ditangkap, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, batu, senjata tajam, sepeda motor, dan atribut kaos serta jaket berlogo XTC.

Adapun keempat tersangka yang kini telah diamankan, dijerat dua pasal sekaligus. Yakni, Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Kami akan menindak tegas berandalan bermotor, khususnya yang mengganggu kamtibmas Kabupaten Cirebon. Jajaran Polresta Cirebon tidak memberi ruang sedikitpun kepada mereka," kata Syahduddi. N lilis

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement