Selasa 10 Nov 2020 05:15 WIB

Angkut Limbah B3 Covid-19, Pekanbaru Pakai 12 Transporter

Limbah B3 Covid-19 dari Pekanbaru dibawa ke Jakarta dengan transporter.

Limbah B3 medis. Ada 12 transporter yang dimanfaatkan Pekanbaru untuk membawa limbah B3 dari penanganan Covid-19. Limbah dikirim ke Jakarta untuk dimusnahkan.
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Limbah B3 medis. Ada 12 transporter yang dimanfaatkan Pekanbaru untuk membawa limbah B3 dari penanganan Covid-19. Limbah dikirim ke Jakarta untuk dimusnahkan.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Kota Pekanbaru mengoperasikan sebanyak 12 transporter untuk mengangkut limbah B3 Covid-19 yang dihasilkan dari berbagai rumah sakit dan klinik. Limbah tersebut akan dikirim ke Jakarta untuk dimusnahkan.

"Limbah B3 Covid-19 itu berasal dari semua rumah sakit, klinik, Puskesmas, dan sejenisnya, mereka telah bekerja sama dengan transpoter pengangkut limbah," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono, dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin.

Baca Juga

Menurut Agus, untuk teknis pengambilannya, limbah-limbah tersebut dikumpulkan terlebih dahulu dan selanjutnya baru dibawa ke Jakarta. DLHK dalam hal ini  hanya bertugas melakukan pengawasan terhadap pengambilan limbah B3 mengingat limbah jenis itu  tidak boleh terlalu lama dikumpulkan sebelum dikirim.

"Ada aturannya, tidak boleh menugumpulkan terlalu lama, kecuali kalau disimpan dalam kulkasnya atau ruang pendingin," katanya.

Tugas DLHK melakukan pemantauan melalui manifestnya. Pihaknya juga punya jaringan dari Kementrian LHK sebab mereka juga dipantau Kementerian LHK, apalagi izin operasionalnya berasal dari Kemen LHK dan Dishub.

"Kami pantau saja di sepanjang jalan, menuju dibawa ke Jakarta," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement